Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconPemula

Delisting Saham Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Strategi Investor

21 Sep 2022, 15:54 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
delisting saham adalah

Delisting menjadi salah satu hal yang menjadi momok paling menakutkan bagi para investor. Delisting saham adalah kondisi ketika saham yang dibeli tidak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi ini sudah pasti merugikan investor karena tidak adanya pasar untuk melakukan perdagangan.

Lantas apakah ada upaya lain yang masih bisa dilakukan investor pada kondisi ini? Simak penjelasan di bawah ini sampai selesai, ya!

Apa itu Delisting?

Delisting saham adalah aksi korporasi di mana emiten memutuskan untuk melakukan penghapusan saham dari bursa. Ketika hal ini terjadi, maka saham yang sebelumnya terdaftar di bursa akan secara resmi dihapus dari daftar perusahaan publik.

Dengan begitu saham delisting sudah tidak bisa lagi diperjualbelikan secara bebas di pasar modal. Ini menjadi salah satu risiko yang harus dipersiapkan dan dipahami investor bila memutuskan untuk berinvestasi.

Baca juga: 5 Cara Manajemen Risiko Saat Pasar Jatuh

Penyebab Delisting Saham Adalah

Perusahaan yang sebelumnya sudah tercatat dan sahamnya diperdagangkan di BEI, bisa keluar karena kehendak sendiri atau justru dikeluarkan dalam kondisi tertentu. 

Oleh karena itu dalam hal ini aksi delisting dari bursa terbagi menjadi dua jenis, yaitu delisting sukarela (voluntary delisting) dan delisting paksa (forced delisting). Keduanya pun memiliki latar belakang penyebab yang berbeda.

  • Delisting Sukarela (Voluntary Delisting)

Seperti namanya, jenis ini dilakukan secara sukarela oleh emiten itu sendiri. Penghapusan ini biasanya terjadi karena aksi merger yang mengakibatkan adanya perubahan pemilik saham pengendali. Kehadiran pengendali baru ini memungkinkan munculnya berbagai macam pertimbangan seperti keinginan untuk mengubah status perusahan menjadi go private.

Perusahaan boleh voluntary delisting apabila saham sudah tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun dengan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).  Dengan catatan perusahaan harus membeli kembali (buyback) saham yang sebelumnya diperdagangkan kepada publik, sehingga pemegangnya menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Buyback bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor, terutama investor retail. Sebab dengan adanya aksi buyback, investor retail berkesempatan untuk mendapatkan uangnya kembali dengan menjual saham yang dimiliki.

Biasanya perusahan akan melakukan buyback dengan harga yang cenderung lebih tinggi dari harga pasar. Tetapi jika terdapat pihak yang yang bersedia membeli saham publik (tender offer), maka kewajiban buyback dikecualikan.

Salah satu contoh penghapusan saham sukarela adalah produsen air minum PT Aqua Golden Mississippi yang memutuskan untuk go private pada tahun 2011 silam. Aqua juga menuntaskan tender offer  pada akhir tahun 2010 sebelum akhirnya keluar dari bursa. 

  • Delisting Paksa (Forced Delisting)

Penghapusan saham dari bursa secara terpaksa hampir selalu berkaitan dengan permasalahan perusahaan dan tata kelola yang buruk. Jadi tak heran kalau forced listing dikonotasikan negatif oleh pelaku pasar.

Penyebabnya bisa jadi disebabkan oleh gagalnya pemenuhan syarat minimum listing oleh perusahaan, tidak menyampaikan laporan keuangan, konsekuensi atas peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan bisnis (terganggunya going concern), dan faktor lainnya.

Awalnya OJK tidak mewajibkan buyback bagi emiten yang mengalami forced delisting. Akan tetapi kini buyback tidak hanya diwajibkan bagi perusahaan yang voluntary delisting, tapi juga forced delisting. Pembelian kembali dikecualikan jika ada pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimilik oleh publik.

Ketentuan Harga Buyback Saat Delisting

Tiga ketentuan harga buyback untuk perusahaan yang melakukan voluntary delisting saham adalah:

    1. Untuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.

    2. Untuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya

    3. Untuk saham yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara buyback pada perusahaan yang forced delisting akan melihat harga mana yang lebih tinggi dari nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir dan harga rata-rata perdagangan dalam jangka waktu 30 hari terakhir. Ini dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya.

Baca juga: 7 Hal yang Wajib Kamu Ketahui Saat Musim Pembagian Dividen

What to Do?

delisting saham adalah

Resiko saham delisting memang tampak menakutkan apalagi bagi pemula yang baru belajar. Sebagai bentuk antisipasi, ada beberapa hal yang bisa dilakukan investor saat menghadapi resiko saham delisting.

  • Lepas saham di pasar negosiasi

Yang bisa dilakukan apabila emiten belum benar-benar mempublikasikan keterbukaan informasi terkait delisting saham adalah menjual sahamnya seperti biasa jika suspensi sudah dibuka oleh BEI. 

Tetapi apabila suspensi tidak kunjung dibuka hingga hampir 24 bulan, saham bisa dijual melalui pasar negosiasi. Risikonya, harga yang didapat mungkin jauh di bawah harga pasar mengingat tawar menawar di pasar negosiasi dilakukan secara individual, tidak pada bursa efek. Hal lain yang perlu dikhawatirkan adalah saham delisting yang diakibatkan oleh perusahaan yang bermasalah juga cenderung sepi peminat.

  • Pantau alasan delisting

Jika delisting karena alasan go private, maka investor masih punya hak untuk sahamnya dibeli oleh perusahaan. Namun prosesnya bisa jadi memakan waktu yang cukup lama. Sebagaimana yang tertuang dalam POJK 3/2021, buyback wajib diselesaikan oleh emiten paling telat 18 bulan setelah pengumuman delisting.

Jika penghapusan karena alasan masalah ketaatan regulasi, pailit, atau semacamnya, peluang ada imbal balik dari perusahaan terbilang kecil. Dalam kondisi perusahaan dilikuidasi, investor saham biasa berada di urutan terakhir untuk mendapatkan pengembalian investasi dari aset yang tersisa setelah pelunasan utang, pembayaran ke karyawan dan pemegang saham preferen. Jadi mungkin saja jika investor tidak dibayar sama sekali.

  • Evaluasi portofolio

Lakukan evaluasi pada portofolio, jangan sampai jatuh ke lubang yang sama. Cara screening emiten yang taat regulasi dan tidak ada masalah keuangan bisa dicek melalui notasi khusus dari IDX. Baca cara selengkapnya di artikel berikut ini.

Baca juga:  Mengenal Notasi Khusus Saham di IDX, Biar Kamu Nggak Salah Beli

Delisting saham adalah salah satu risiko investasi yang penting untuk dipahami oleh setiap investor. Pasalnya tidak hanya penurunan harga saja, penghapusan dari bursa juga mungkin terjadi pada saham yang kita miliki.

Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati trading signal, referensi saham, konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-RE-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.





Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
ArtikelPemula

Perhitungan Break Even Point Supaya Kamu Tahu Sudah Untung atau Belum

13 Jan 2023, 16:28 WIB
article
ArtikelPemula

Istilah Price In Harga Saham, Apa Maksudnya?

10 Nov 2022, 16:18 WIB
price in harga saham
ArtikelPemula

Aset Safe Haven Emas, Pahami Maksud dan Keuntungannya Di Sini

11 Nov 2022, 16:21 WIB
aset safe haven emas
ArtikelPemula

Ekonomi AS Diprediksi Double-Dip Recession, Apa Maksudnya?

2 Nov 2022, 15:45 WIB
article
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi