Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconFundamental

Mengenal Notasi Khusus Saham di IDX, Biar Kamu Nggak Salah Beli

23 Des 2021, 10:14 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Pernah lihat kode huruf di samping kode saham di aplikasi tradingmu seperti ini? 

Kode tersebut bukan asal kode lhoh.. Bursa Efek Indonesia memberi kode (notasi) khusus pada beberapa emiten yang masuk kategori tertentu. Totalnya ada 14 notasi khusus yang disimbolkan dalam bentuk huruf dengan 68 emiten yang tercatat memiliki notasi per 21 Desember 2021,

 

Notasi ‘B’: Adanya Permohonan Pailit

Adanya permohonan pailit dari pihak tertentu ke pengadilan akan membuat emiten dilabeli ‘B’ sebagai tanda bagi investor untuk was-was terjadinya pailit di emiten terkait. Saat ini terdapat 4 emiten yang memiliki label ‘B’



Notasi ‘M’: Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

PKPU merupakan proses penundaan pembayaran utang jatuh tempo menghindari pailit, hal ini tentu berkaitan dengan kesehatan keuangan perusahaan. Sehingga BEI memberi label tersebut. Saat ini terdapat 5 emiten yang memiliki label M,


Notasi ‘E’: Ekuitas Negatif pada Laporan Keuangan Terakhir

Dalam kondisi profitabilitas yang negatif selama periode tertentu, ekuitas (modal) perusahaan bisa minus. Selain menandakan profitabilitas yang buruk, ekuitas negatif juga mengartikan operasional perusahaan yang sangat bergantung pada hutang. Saat ini ada 40 emiten yang tercatat memiliki ekuitas negatif,


Notasi ‘A’: Opini Tidak Wajar dari Akuntan Publik

Opini tidak wajar dapat terjadi ketika akuntan publik menilai perusahaan tidak melaporkan laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku. Hanya terdapat 1 emiten yang saat ini diberi notasi ‘A’ oleh IDX, yaitu HOME.

 

Notasi ‘D’: Opini “Tidak Menyatakan Pendapat” dari Akuntan Publik

Opini ‘tidak menyatakan pendapat’ dikeluarkan ketika akuntan publik tidak puas dengan keseluruhan laporan keuangan yang disajikan. Terdapat 7 emiten yang ber notasi D,


Notasi ‘L’: Belum Menyampaikan Laporan Keuangan

Selain dikenai denda oleh IDX karena tidak/belum menyampaikan laporan keuangan, emiten uang belum menyampaikan laporan keuangannya akan diberi tanda oleh IDX dengan notasi L. Terdapat 37 emiten yang saat ini memiliki notasi L,


Notasi ‘S’: Tidak Ada Pendapatan Pada Laporan Keuangan Terakhir

Perusahaan yang tidak menghasilkan pendapatan, tentu menggambarkan operasional bisnis yang tidak sehat atau mungkin terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak adanya pendapatan. 


Notasi ‘C’: Terjadi perkara hukum terhadap Perusahaan/Anak Perusahaan/Dewan Direksi/Dewan Komisaris yang Berdampak Material.

Tersangkutnya pihak internal perusahaan ke dalam perkara hukum akan menjadi kondisi yang memberatkan perusahaan baik secara operasional karena pengambilan keputusan yang terganggu maupun keberlanjutan usaha. Terdapat 3 emiten yang memiliki notasi ‘C’ yaitu CARS, GOLL dan IIKP.

 

Notasi ‘Q’: Pembatasan Kegiatan Usaha Perusahaan/Anak Perusahaan oleh Regulator

Regulator seperti OJK atau pemerintah memiliki wewenang untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan karena kondisi tertentu. Emiten yang usahanya dibatasi akan diberi notasi ‘Q’ oleh IDX. Saat ini tidak ada emiten yang memiliki notasi ‘Q’.

 

Notasi ‘Y’: Perusahaan Belum Menyelenggarakan RUPST hingga 6 bulan setelah tutup buku

RUPS merupakan sebuah kewajiban bagi emiten untuk media pemaparan kinerja dan langkah strategis perusahaan kedepan. Sehingga emiten yang tidak menyelenggarakan RUPS menyalahi aturan IDX dan diberi notasi ‘Y’. 


Notasi ‘F’: Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan

CTBN menjadi satu-satunya emiten yang saat ini memiliki notasi F karena kasus kecurangan dan perdagangan semu (false trading and market rigging transaction).

 

Notasi ‘G’: Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Sedang

MDIA adalah satu-satunya yang saat ini bernotasi G.

 

Notasi ‘V’: Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Berat

Hingga saat ini belum ada emiten yang tercatat mengalami pelanggaran berat.

 

Notasi ‘X’: Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

Notasi ini baru diterapkan oleh IDX pada Juli 2021 ini, emiten yang masuk kategori dalam pemantauan khusus setidaknya memenuhi beberapa kriteria dari kriteria dibawah,

  -      Akuntan publik memberi opini ‘tidak menyatakan pendapat’

  -      Tidak membukukan pendapatan pada laporan keuangan terakhir

  -      Perusahaan/anak perusahaan sedang dalam kondisi diPKPU

  -      Perdagangan saham di suspend dalam waktu lebih dari 1 hari

  -      Kondisi lain yang ditetapkan OJK

Saat ini terdapat 17 emiten yang dalam pemantauan khusus,

Bagi investor notasi-notasi tersebut berguna sebagai filtering emiten untuk investasi. Karena adanya notasi mengindikasikan emiten memiliki kondisi khusus yang perlu investor perhatikan. Jadi gimana? Apakah salah satunya ada saham favoritmu?

-AVV-

 

Upgrade ke VIP user untuk menikmati fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP user, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, cryptoclass, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade VIP user Emtrade

emtrade.id/disclaimer

 

Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi