Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconPemula

Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia Terdiri Dari 3 Jenis

24 Feb 2022, 15:18 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia Terdiri Dari tiga papan yang berbeda? Papan pencatatan atau papan perdagangan ini berfungsi untuk mengklasifikasi kondisi suatu perusahaan saat pertama kali melakukan pencatatan di bursa.

Untuk saat ini papan pencatatan di Bursa Efek Indonesia Terdiri dari tiga papan pencatatan di antaranya adalah papan utama, papan pengembangan, dan papan akselerasi. Posisi sebuah emiten di satu papan bisa saja berubah sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan. Entah itu naik kelas atau justru turun kelas.

Papan Utama

Papan utama adalah papan pencatatan saham yang diperuntukan bagi emiten berskala besar dan mempunyai rekam jejak yang signifikan. Setidaknya perusahaan sudah memiliki aset senilai Rp100 miliar setelah dikurangi aset tak berwujud, aset pajak tangguhan, total liabilitas dan kepentingan non pengendali. Masa operasional perusahaan sekurang-kurangnya berjalan selama 3 tahun.

Saham-saham papan utama harus mencatatkan laba bersih usaha minimal 1 tahun. Ketentuannya adalah emiten wajib memiliki laporan keuangan minimal 3 tahun terakhir dengan syarat 2 tahun audit dengan opini wajar tanpa modifikasi. 

Adapun beberapa ketentuan lainnya yang membedakan papan utama dengan papan pengembangan dan akselerasi. Dilansir dari laman resmi IDX, di bawah ini adalah ketentuan dan syarat pencatatan di papan utama:

·         Status badan hukum perusahaan berupa Perseroan Terbatas (PT).

·         Masa operasional dengan pembukuan pendapatan usaha ≥ 36 bulan.

·         Menghasilkan laba usaha minimal dalam 1 tahun terakhir

·         Memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit minimal 3 tahun terakhir.

·         Memiliki keuangan berupa aktiva berwujud bersih ≥ Rp100 miliar.

·         Terdapat minimal 300 juta saham yang ditawarkan ke publik. Ketentuan yang menyertai terdiri dari nilai ekuitas di bawah Rp500 miliar dengan total saham 20%, nilai ekuitas Rp500 miliar-Rp2 triliun dengan total saham 15%, dan nilai ekuitas di atas Rp2 triliun dengan total saham 10%.

·         Jumlah pemegang saham ≥ 1000 pihak.

·         Harga saham perdana ≥ Rp100

·         Jenis bentuk penggunaannya, yakni full commitment.

Baca juga: Mengenal 4 Jenis Pasar Modal Indonesia, Ada Apa Saja?

Papan Pengembangan

Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia Terdiri Dari

Selanjutnya ada papan pengembangan. Papan pengembangan adalah jenis papan pencatatan khusus perusahaan yang mempunyai outlook berkembang tapi belum memperoleh keuntungan.

Dengan kata lain, emiten harus memiliki proyeksi tahun kedua sampai dengan tahun keenam terkait laba bersih dan laba usaha. Maka dari itu, papan pengembangan kerap disebut sebagai papan yang juga diperuntukan bagi perusahaan yang sedang dalam masa penyehatan laporan keuangan.

Saham papan pengembangan umumnya belum memiliki track record yang terlalu signifikan, yakni di bawah 1 tahun. Jadi tak heran kalau namanya papan pengembangan karena usianya masih terbilang muda.

 Apa yang membedakan papan pengembangan dengan papan utama dan papan akselerasi? Berikut keterangannya berdasarkan laman resmi IDX.

·         Status badan hukum perusahaan berupa Perseroan Terbatas (PT).

·         Masa operasional ≥ 12 bulan.

·         Perusahaan belum menghasilkan laba usaha dengan syarat proyeksi tahun ke-2 sampai dengan tahun ke-6 laba usaha dan laba bersih.

·         Memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit minimal 1 tahun terakhir dengan opini wajar tanpa modifikasi.

·         Memiliki keuangan berupa aktiva berwujud bersih ≥ Rp5 miliar atau laba usaha ≥ Rp1 miliar dan nilai kapitalisasi saham ≥ Rp100 miliar atau pendapatan usaha ≥ Rp40 miliar dan nilai kapitalisasi saham ≥  Rp200 miliar.

·         Terdapat minimal 150 juta saham yang ditawarkan ke publik. Ketentuan yang menyertai terdiri dari nilai ekuitas di bawah Rp500 miliar dengan total saham 20%, nilai ekuitas Rp500 miliar-Rp2 triliun dengan total saham 15%, dan nilai ekuitas di atas Rp2 triliun dengan total saham 10%.

·         Jumlah pemegang saham ≥ 500 pihak.

·         Harga saham perdana ≥ Rp100

·         Jenis bentuk penjaminannya, yakni full commitment.

Baca juga: Gap dalam Chart Saham: Pengertidan dan Jenis-Jenisnya


Papan Akselerasi

Papan akselerasi diresmikan setelah papan utama dan pengembangan dan mulai berlaku sejak 22 Juli 2019. Pada papan akselerasi, target calon perusahaan berasal dari perusahaan yang memiliki aset kecil dan menengah.

Yang dimaksud klasifikasi perusahaan dengan aset kecil di sini adalah perusahaan yang memiliki aset tidak lebih dari Rp50 miliar. Sedangkan perusahaan skala menengah memiliki aset lebih dari Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.

Kendati demikian, bukan berarti saham papan akselerasi tidak membawa keuntungan bagi investor. Karena pada dasarnya saham-saham ini berpotensi untuk berkembang, hanya saja membutuhkan pendanaan lebih dari pasar modal. Untuk itu, papan akselerasi ini diadakan agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan exposure terhadap berbagai investor dan memperoleh modal bisnis dengan lebih mudah.

Lantas, apa faktor lainnya yang membedakan papan akselerasi dengan papan utama dan papan pengembangan? Melansir website resmi IDX, ketentuan dan syarat pencatatan saham di papan akselerasi adalah sebagai berikut.

·         Status badan hukum perusahaan berupa Perseroan Terbatas (PT).

·         Masa operasional sejak didirikan

·         Perusahaan belum menghasilkan laba usaha dengan syarat proyeksi maksimal tahun ke-6 laba usaha.

·         Memiliki laporan keuangan yang sudah diaudit minimal 1 tahun terakhir atau sejak didirikan dengan mendapatkan opini wajar tanpa modifikasi.

·         Tidak ada ukuran keuangan yang harus dipenuhi.

·         Jumlah saham yang ditawarkan kepada public minimal 20%

·         Jumlah pemegang saham ≥ 300 pihak.

·         Harga saham perdana ≥ Rp50

·         Jenis bentuk penjaminannya, yakni best effort.

Perusahaan yang tercatat pada papan akselerasi sangat mungkin untuk naik kelas dan berpindah ke papan utama atau papan pengembangan jika memenuhi dua persyaratan.

·         Memenuhi ketentuan persyaratan pencatatan di papan utama atau papan pengembangan.

·         Sudah tidak memenuhi kriteria perusahaan berskala kecil dan menengah menurut POJK 53.

Baca juga: Kenali Ciri-Ciri Harga Saham Mau Uptrend

Rencana Pembentukan Papan Baru

Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia Terdiri Dari

Pihak BEI dikabarkan sedang mempersiapkan dua papan perdagangan baru, yaitu papan new economy dan papan pemantauan khusus guna meningkatkan perlindungan kepada investor.

Dilansir dari CNBC Indonesia, papan new economy ditujukan untuk saham-saham dari innovative company dengan pertumbuhan yang tinggi dan memiliki manfaat sosial yang luas.Termasuk di dalamnya adalah perusahaan-perusahaan teknologi.

Adapun persyaratan pencatatan papan new economy sama dengan papan utama, sehingga akan diposisikan setara dengan papan utama. Hal ini bertujuan agar perusahaan papan new economy menjadi kompetitif di pasar modal dunia dan menarik bagi investor global.

Sedangkan papan pemantauan khusus merupakan pengembangan dari Daftar Efek Pemantauan Khusus yang diatur dalam Peraturan II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus yang berlaku pada 16 Juli 2021. Papan ini bertujuan untuk memberikan awareness kepada para investor dalam pengambilan keputusan berinvestasi terhadap perusahaan tercatat dengan kondisi tertentu.

Baca juga: 4 Siklus Pasar Saham: Akumulasi, Partisipasi, Distribusi, dan Kapitulasi

Kesimpulan: Pada dasarnya Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia Terdiri Dari tiga macam papan pencatatan. Papan - papan ini merupakan salah satu ketentuan yang diatur oleh BEI agar transaksi saham dapat berjalan secara lancar dan aman. Oleh karena itu, penting untuk diketahui sebelum mulai berinvestasi saham.

Terima kasih sudah membaca artikel kami yang berjudul: Papan Pencatatan di Bursa Efek Indonesia Terdiri Dari 3 Jenis

Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.

-RE-




Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Perusahaan
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi