Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconPemula

Tender Offer Saham, Apa Maksudnya?

8 Feb 2022, 18:07 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Seperti yang diketahui, emiten penerbit saham kerap melakukan beberapa aksi korporasi dengan tujuan tertentu. Biasanya aksi tersebut berupa akuisisi, rights issue, hingga tender offer. Hal ini perlu diperhatikan oleh investor karena bisa berdampak pada saham yang dimiliki.

Untuk itu di artikel ini kita akan membahas aksi tender offer yang baru-baru ini dilakukan oleh sejumlah perusahaan termasuk BFI Finance (BFIN). Apa itu tender offer? Dan bagaimana cara menyikapinya?

Pengertian Tender Offer

Tender offer adalah aksi penawaran pembelian saham dari pihak tertentu ke pemegang saham suatu perusahaan. Umumnya tender offer dilakukan untuk akuisisi atau delisting sukarela emiten karena pelaksanaannya terkait pembelian mayoritas saham yang beredar. Tender offer dibagi menjadi dua jenis:

·         Tender offer wajib

Merujuk pada POJK, tender offer wajib adalah penawaran untuk membeli sisa perusahaan terbuka yang wajib dilakukan oleh pengendali baru. Dalam hal ini, pengendali baru merupakan pihak yang akan mengambil alih perusahaan tersebut.

·         Tender offer sukarela

Di sisi lain tender offer sukarela ialah penawaran yang dilakukan secara sukarela untuk memperoleh saham dari perusahaan yang sahamnya menjadi objek tender dengan cara pembelian atau pertukaran dengan saham lainnya. Transaksi dalam rangka tender offer sukarela bisa dilakukan baik di dalam maupun di luar bursa. Umumnya dilaksanakan oleh perusahaan terbuka yang ingin berubah menjadi perusahaan tertutup (delisting).

Baca juga: Istilah Breakout dan Breakdown dalam Saham, Apa yang Perlu Dipahami Trader?

Skema Pelaksanaan Tender Offer

Tender offer wajib:

1.       Pengendali baru menyampaikan keterbukaan informasi beserta dokumen pendukungnya kepada OJK dan perusahaan yang akan diambil.

2.       Menyampaikan perubahan atau tambahan informasi beserta dokumen pendukungnya jika diperlukan, paling lama lima hari kerja setelah diterimanya permintaan OJK.

3.       Membuat pengumuman tender offer di media massa paling lambat dua hari setelah mendapat izin untuk melayangkan pengumuman dari OJK.

4.       Masa penawaran tender wajib berlangsung selama 30 hari yang dimulai satu hari setelah pengumuman.

5.       Melakukan penjatahan secara proporsional dan harus diselesaikan paling lambat dua hari kerja setelah berakhirnya masa penawaran.

6.       Menyelesaikan transaksi tender offer wajib mulai dari penyerahan uang, menyampaikan laporan hasil penawaran tender kepada OJK, hingga menunjuk akuntan untuk melaksanakan pemeriksaan khusus mengenai kewajaran penjatahan.

Untuk skema pelaksanaan tender offer sukarela kurang lebih saham seperti tender offer wajib. Hanya saja masa penawarannya bisa diperpanjang sampai 90 hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Transaksi penawaran harus selesai dalam waktu 12 hari setelah penawaran berakhir dengan penyerahan uang atau efek sebagai penukarnya.

Baca juga: 3 Momen Profit Taking Terbaik dalam Trading Saham

Ketentuan Harga Tender Offer


Tender offer wajib dan sukarela mempunyai ketentuan berbeda terkait harga yang ditawarkan. Dalam pelaksanaan tender wajib, harga pembelian saham ditetapkan sebagai berikut:

·         Minimal setara dengan rata-rata harga saham paling tinggi dalam periode 90 hari sebelum pengambilalihan saham perusahaan publik.

·         Minimal setara dengan rata-rata harga saham paling tinggi dalam periode pengumuman negosiasi harga pengambilalihan saham.

·         Paling rendah sebesar harga pengambilalihan tertinggi yang sudah dilakukan.

Sedangkan harga saham yang ditawarkan melalui skema tender offer sukarela harus lebih tinggi dari harga:

·         Harga tender offer sukarela tertinggi yang diajukan sebelumnya oleh pihak yang sama dalam jangka waktu 180 hari sebelum pengumuman.

·         Harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di bursa efek selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman.

·         Harga rata-rata dari harga tertinggi pada perdagangan harian di bursa efek dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atas saham dimaksud, dalam hal saham tidak diperdagangkan di bursa efek dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman.

·         Harga wajar yang ditetapkan oleh penilai, dalam hal penawaran tender sukarela dilakukan atas saham yang tidak tercatat di bursa efek.

Baca juga: 5 Perbedaan Binary Option dengan Trading Saham yang Wajib Kamu Ketahui

Cara Menyikapi Tender Offer

Dalam pelaksanaan tender offer, investor bisa mengejar keuntungan dari spread harga selama harga penawaran tender lebih tinggi dibandingkan harga pasar. Jika sebaliknya, maka selisih antara keduanya menjadi negatif, sehingga investor justru akan merugi.


Meski demikian investor tetap harus mempertimbangkan prospek perusahaan dengan mencermati faktor fundamental karena perusahaan yang kinerjanya positif sangat layak untuk terus dikoleksi sahamnya. Terutama ketika pengendali baru memiliki rencana untuk mengembangkan perusahaan.

Lain halnya kalau perusahaan yang ingin tender bermaksud untuk delisting. Biar modal investasinya nggak “hilang” begitu saja, investor sebaiknya berpartisipasi dalam pelaksanaan tender offer.

Baca juga: Perbedaan Strategi Buy on Weakness dengan Retracement

Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-RE-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.





Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi