Saham RMBA Mau Delisting, Gimana Nasib Investornya?
https://emtrade.id/blog/9157/saham-rmba-mau-delisting-gimana-nasib-investornya
PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) makin mantap untuk
delisting atau menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI)
secara sukarela (voluntary delisting).
"Proses Go Private dan Delisting masih berlanjut hingga saat
ini dengan didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang kompeten di bidangnya
untuk memastikan perseroan melakukan setiap tahapan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Bentoel Dinar Shinta Ulie
usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), seperti dikutip dari keterangan
resmi yang dirilis Rabu (28/7).
Dinar menjelaskan lebih lanjut, RMBA terus mengundang para pemegang sahan independen untu berpartisipasi terutama yang belum memberikan tanggapan.
BACA JUGA: Mengenal Darvas Box, Strategi Trading yang Bisa Optimalkan Cuan
“Sejauh ini pemegang saham independen yang berpartisipasi lumayan
banyak, masuk sekitar 7%. Ini semua masih proses dan untuk pemegang saham yang
berpartisipasi jumlahnya cukup signifikan. Mudah-mudahan tahun ini proses delisting bisa selesai,” terangnya.
Berdasarkan RTI, saat ini British American Tobacco (BAT) memiliki
saham sebesar 99,96% atau 36,39 miliar saham RMBA. Sisanya, 0,04% atau 15,14
juta saham dimiliki oleh masyarakat lainnya.
BAT membeli saham RMBA selama empat kali dengan tender offer. Transaksi pertama dilakukan pada 1 November 2021 sebanyak 2,74 miliar lembar. Kemudian pada 1 Desember 2021, 1 Januari 2022, dan terakhir 21 Februari 2022. Masing-masing transaksi 2,74 miliar lembar dengan harga beli Rp 1.000 per lembar saham.
Apa dampak delisting ke Investor?
Perlu
diketahui delisting ada dua jenis yaitu bersifat sukarela (voluntary
delisting) dan paksaan (force delisting).
Delisting sukarela
adalah penghapusan saham yang diajukan oleh emiten sendiri karena
alasan tententu.
Sedangkan delisting paksa
karena perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan
minimum yang ditetapkan oleh BEI sebagai otoritas.
Jika kamu
memiliki saham yang delisting, ada dua hal
yang dapat dilakukan.
Pertama, Investor dapat menjual
saham tersebut di pasar negosiasi atau pasar tempat terjadi tawar-menawar.
Negosiasi
dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui
perusahaan sekuritas dengan ketentuan berlau dan di bawah pengawasan BEI
Prosesnya, BEI
akan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu
tertentu untuk memberikan kesempatan terjadi negosiasi. Jadi kamu bisa menjual
saham yang sudah mau dihapus.
Perlu diingat,
suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi bukan di pasar reguler.
Risiko yang perlu
diperhatikan adalah harga sahamnya kemungkinan besar anjlok sehingga meskipun
dijual maka belum tentu menarik minat yang mau
membeli.
Cara kedua, kamu bisa membiarkan
sahamnya dengan harapan akan
terjadi relisting atau kembali tercatat di Bursa walaupun
kemungkinannya sangat kecil.
Lindungi diri sendiri dari saham delisting!
OJK sebagai
regulator di sektor jasa keuangan mengeluarkan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021
tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Tujuan utamanya
adalah untuk melindungi investor ritel di pasar modal. Lainnya, adalah
mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan
industri sektor jasa keuangan secara global.
Salah satu bentuk
perlindungannya adalah kewajiban membeli kembali (buyback) saham dari para
investor apabila akan delisting. Sehingga, terdapat sarana bagi investor
untuk menjual kembali saham yang dimiliki.
Ingat pepatah
mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dari itu, lebih baik kita sebagai
investor di pasar modal bisa memilih saham yang berisiko kecil delisting.
Bagaimana
caranya?
Ingat kata “opa”
Warren BufFett, “The important thing is to know what you know and know what you
don’t know.”
Artinya, kita tetap harus mengerti bibit, bebet, dan bobot saham yang kita beli. Di masa digital saat ini, kita bisa menggali informasi mengenai emiten dari berbagai sumber yaitu laporan keuangan perusahaan, media terpercaya, dan layanan edukasi seperti Emtrade.
Mau tau strategi dan analisis kinerja keuangan lainnya?
Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati trading signal, referensi saham, konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.
Analisis dan strategi khusus user VIP. Klik di sini untuk upgrade ke VIP dan dapatkan full access.
-FR-
Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.
https://emtrade.id/blog/9157/saham-rmba-mau-delisting-gimana-nasib-investornya
Perhitungan Break Even Point Supaya Kamu Tahu Sudah Untung atau Belum
Istilah Price In Harga Saham, Apa Maksudnya?
Aset Safe Haven Emas, Pahami Maksud dan Keuntungannya Di Sini
Ekonomi AS Diprediksi Double-Dip Recession, Apa Maksudnya?
Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek
Terdaftar dan Diawasi
© 2023, PT Emtrade Teknologi Finansial