Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

Saham RMBA Mau Delisting, Gimana Nasib Investornya?

2 Agu 2022, 15:24 WIB
Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) makin mantap untuk delisting atau menghapus pencatatan sahamnya dari Bursa Efek Indonesia (BEI) secara sukarela (voluntary delisting).

"Proses Go Private dan Delisting masih berlanjut hingga saat ini dengan didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang kompeten di bidangnya untuk memastikan perseroan melakukan setiap tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Direktur Bentoel Dinar Shinta Ulie usai Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), seperti dikutip dari keterangan resmi yang dirilis Rabu (28/7).

Dinar menjelaskan lebih lanjut, RMBA terus mengundang para pemegang sahan independen untu berpartisipasi terutama yang belum memberikan tanggapan.

BACA JUGA: Mengenal Darvas Box, Strategi Trading yang Bisa Optimalkan Cuan

“Sejauh ini pemegang saham independen yang berpartisipasi lumayan banyak, masuk sekitar 7%. Ini semua masih proses dan untuk pemegang saham yang berpartisipasi jumlahnya cukup signifikan. Mudah-mudahan tahun ini pro­­ses delisting bisa selesai,” terangnya. 

Berdasarkan RTI, saat ini British American Tobacco (BAT) memiliki saham sebesar 99,96% atau 36,39 miliar saham RMBA. Sisanya, 0,04% atau 15,14 juta saham dimiliki oleh masyarakat lainnya.

BAT membeli saham RMBA selama empat kali dengan tender offer. Transaksi pertama dilakukan pada 1 November 2021 sebanyak 2,74 miliar lembar. Kemudian pada 1 Desember 2021, 1 Januari 2022, dan terakhir 21 Februari 2022. Masing-masing transaksi 2,74 miliar lembar dengan harga beli Rp 1.000 per lembar saham.


Apa dampak delisting ke Investor?

Perlu diketahui delisting ada dua jenis yaitu bersifat sukarela (voluntary delisting) dan paksaan (force delisting).

Delisting sukarela adalah penghapusan saham yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu.

Sedangkan delisting paksa karena perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh BEI sebagai otoritas.

Jika kamu memiliki saham yang delisting, ada dua hal yang dapat dilakukan.

Pertama, Investor dapat menjual saham tersebut di pasar negosiasi atau pasar tempat terjadi tawar-menawar.

Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas dengan ketentuan berlau dan di bawah pengawasan BEI

Prosesnya, BEI akan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu untuk memberikan kesempatan terjadi negosiasi. Jadi kamu bisa menjual saham yang sudah mau dihapus.

Perlu diingat, suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi bukan di pasar reguler.

Risiko yang perlu diperhatikan adalah harga sahamnya kemungkinan besar anjlok sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli. 

Cara kedua, kamu bisa membiarkan sahamnya dengan harapan akan terjadi relisting atau kembali tercatat di Bursa walaupun kemungkinannya sangat kecil. 

 

Lindungi diri sendiri dari saham delisting!

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan mengeluarkan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi investor ritel di pasar modal. Lainnya, adalah mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.

Salah satu bentuk perlindungannya adalah kewajiban membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting. Sehingga, terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Ingat pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dari itu, lebih baik kita sebagai investor di pasar modal bisa memilih saham yang berisiko kecil delisting.

Bagaimana caranya?

Ingat kata “opa” Warren BufFett, “The important thing is to know what you know and know what you don’t know.”

Artinya, kita tetap harus mengerti bibit, bebet, dan bobot saham yang kita beli. Di masa digital saat ini, kita bisa menggali informasi mengenai emiten dari berbagai sumber yaitu laporan keuangan perusahaan, media terpercaya, dan layanan edukasi seperti Emtrade.



Mau tau strategi dan analisis kinerja keuangan lainnya?


Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati trading signal, referensi saham, konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.


Analisis dan strategi khusus user VIP. Klik di sini untuk upgrade ke VIP dan dapatkan full access.


-FR-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.




Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
ArtikelPemula

Perhitungan Break Even Point Supaya Kamu Tahu Sudah Untung atau Belum

13 Jan 2023, 16:28 WIB
article
ArtikelPemula

Istilah Price In Harga Saham, Apa Maksudnya?

10 Nov 2022, 16:18 WIB
price in harga saham
ArtikelPemula

Aset Safe Haven Emas, Pahami Maksud dan Keuntungannya Di Sini

11 Nov 2022, 16:21 WIB
aset safe haven emas
ArtikelPemula

Ekonomi AS Diprediksi Double-Dip Recession, Apa Maksudnya?

2 Nov 2022, 15:45 WIB
article
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi