Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

Jika Emiten Bangkrut, Bagaimana Nasib Investor?

3 Jun 2022, 15:00 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
saham bangkrut

Pandemi COVID-19 yang masih menyisakan bekas kerugian bagi beberapa perusahaan. Ada emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami kesulitan likuiditas akibat terhambatnya pergerakan ekonomi karena pandemi dan masih tertekan hingga saat ini.

Kesulitan dana tersebut menyebabkan beberapa di antaranya tidak mampu membayar utang sehingga emiten tersebut terpaksa mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Perkara kepailitan yang melanda emiten menjadi kabar yang tidak menggembirakan bagi kita, investor pemilik saham. Potensi kerugian yang akan diderita sudah di depan mata. Bagaimanakah nasib investor saham saat emiten dinyatakan pailit? Simak penjelasannya di bawah ini.


Risiko Investor Saham

Saat emiten dinyatakan dalam PKPU/Pailit, akan menjadi sulit bagi investor pemegang saham untuk mendapatkan keuntungan seperti capital gain dan atau hak dividen karena pasti harga saham cenderung akan merosot tajam dan disuspend seperti yang dialami oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan beberapa saham lainnya.

Capital gain adalah keuntungan yang didapat dari kenaikan harga saham. Sedangkan dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan yang berasal dari keuntungan perusahaan.

Risiko yang dihadapi oleh investor saham adalah besarnya potensi risiko capital loss dan risiko likuiditas. Pemegang saham menghadapi risiko capital loss saat harga jual saham lebih kecil dibandingkan dengan harga beli. Sedangkan risiko likuiditas di saat perusahaan dinyatakan PKPU apalagi pailit. 

Saat terdapat permohonan PKPU/Kepailitan terhadap perusahaan di Pengadilan Niaga, saham emiten biasanya menjadi terkunci (lock up). Keadaan ini lah yang membuat investor tidak bisa memperjualbelikan sahamnya lagi. 

Menurut peraturan di bidang pasar modal, saat ada permohonan pailit terhadap perusahaan terbuka atau emiten maka akan dilakukan suspensi terhadap saham emiten yang berujung pada forced delisting yang dilakukan oleh bursa. Forced delisting adalah proses penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh BEI.

Emiten yang diputus dalam keadaan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga akan dilakukan pengurusan dan pemberesan atas harta yang dimilikinya oleh kurator yang ditunjuk dalam amar putusan.  Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di bursa efek, hak klaim dari pemegang saham biasanya mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahan dilunasi kepada kreditur. 

Apabila masih terdapat sisa dari hasil pemberesan boedel pailit maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham apabila dilakukan likuidasi perusahaan. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh apa-apa. Ini benar-benar menjadi risiko terberat bagi pemegang saham.


Apakah Ada Perlindungan Hukum Bagi Investor?

Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada investor sebagai pemegang saham publik adalah melalui mekanisme perdagangan saham di pasar modal itu sendiri dan adanya tindakan hukum berupa gugatan keperdataan. 

Hal ini diatur dalam Undang-undang Pasar Modal yang memberikan kesempatan kepada investor untuk mendapat ganti rugi apabila pada proses kepailitan emiten terdapat kecurangan-kecurangan.

“Setiap Pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran atas Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya dapat menuntut ganti rugi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain yang memiliki tuntutan yang serupa, terhadap Pihak atau Pihak-Pihak yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut" (pasal 111 UU Pasar Modal). 

Tuntutan ganti rugi akibat kecurangan ini dapat diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Investor sebagai pemegang saham dalam perusahaan terbuka juga dimungkinkan melakukan gugatan hukum berdasarkan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris (pasal 61 ayat 1). Gugatan diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan (pasal 61 ayat 2).

Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham atau Perseroan (pasal 62 ayat 1). Bentuk tindakan perseroan dimaksud dapat  berupa perubahan anggaran dasar, pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih Perseroan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. Dalam hal saham yang diminta untuk dibeli melebihi batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

Kedudukan investor sebagai kreditur pada kepailitan perusahaan terbuka tidak dapat dilakukan. Undang-undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas sudah menentukan kedudukan pemegang saham sebagai penerima kompensasi atas kepemilikan sahamnya. Hak sebagai pemegang saham setelah dilakukan pembayaran tagihan kreditur dari harta pailit dapat diajukannya dalam proses likuidasi perusahaan. 


Cara Mengetahui Saham Perusahaan Menuju Kebangkrutan

Kita sebagai investor bertanggung jawab sepenuhnya dalam kegiatan yang dilakukan di pasar uang. Segala bentuk kerugian sebaiknya harus bisa kita hindari dan meminimalkan, salah satunya saham yang sudah memiliki ciri-ciri menuju pailit seperti berikut:


  1. Arus Kas Negatif

Ketika pembayaran yang dilakukan perusahan lebih banyak ketimbang yang diterimanya, arus kas perusahaan itu menjadi negatif. Jika hal ini berlangsung terus-menerus selama periode tertentu, maka itu adalah sinyal bahwa dana perusahaan di bank berada dalam bahaya. 

  1. Rasio Utang-Ekuitas Tinggi

Pembayaran bunga utang memberi tekanan pada arus kas, dan tekanan tersebut cenderung memburuk pada perusahaan yang sedang bermasalah. Karena mempunyai risiko yang lebih tinggi untuk mengalami gagal bayar, perusahaan yang sedang bermasalah harus membayar suku bunga yang lebih tinggi untuk meminjam uang. 

Akibatnya, utang tersebut cenderung menyusutkan penghasilannya. Rasio total utang terhadap ekuitas (debt to equity  atau D/E ratio) berguna untuk mengukur risiko kebangkrutan. Rasio ini juga membandingkan kombinasi utang jangka panjang dan jangka pendek perusahaan dengan ekuitas pemilik saham atau nilai bukunya. Perusahaan dengan rasio D/E sekitar 0,5 atau lebih, perlu diperhatikan lebih dalam kesehatan keuangannya.


  1. Kemampuan Membayar Bunga

D/E rasio tidak selalu mengungkap kesehatan perusahaan. Penilaian tersebut sebaiknya digabungkan dengan pemeriksaan kemampuan perusahaan untuk membayar bunga utang (interest coverage ratio). 

Interest coverage ratio  di bawah 1, berarti perusahaan itu tidak mampu memenuhi semua kewajiban utangnya dengan pendapatannya sebelum pembayaran bunga dan pajak (operating income) pada periode tertentu. Ini juga merupakan sinyal bahwa perusahaan itu mempunyai kesulitan untuk memenuhi kewajiban utangnya.

Nah, selain memahami kepailitan perusahaan dan mengetahui ciri-ciri perusahaan yang menuju bangkrut, ada yang tak kalah penting, yaitu untuk memahami analisis fundamental dan teknikal sebelum memutuskan membeli suatu saham. 


Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, cryptoclass, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-FR-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.






Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
ArtikelPemula

Cara Mengetahui Saham yang Lagi Aktif Diperjualbelikan

7 Nov 2022, 15:54 WIB
article
ArtikelPemula

Berapa Minimal Cuan dari Trading Saham?

2 Nov 2022, 15:48 WIB
article
ArtikelPemula

Mau Buka Rekening Saham? Begini Ciri-Ciri Sekuritas yang Bagus

26 Sep 2022, 15:54 WIB
sekuritas yang bagus
ArtikelPemula

Tips Memilih Saham dan Menyusun Portofolio untuk Pemula

23 Sep 2022, 16:06 WIB
article
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Telegram
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi