Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

Begini Efek Kenaikan PPN 11% ke Trader Saham

29 Mar 2022, 13:20 WIB
Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Para investor saham harus bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%. Nilai ini naik 1% dari sebelumnya sebesar 10%.

Dalam sebuah surel kepada para nasabahnya, salah satu perusahaan sekuritas menyampaikan bahwa "kami menginformasikan bahwa berdasarkan peraturan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada Oktober 2021, kami akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham," tulis pengumuman perusahaan sekuritas tersebut, Senin (28/3/2022).

Dalam suratnya, sekuritas tersebut menjabarkan terkait aturan yang tertera di pasal 7, di mana ada potensi kenaikan pajak di kemudian hari. Isinya sebagai berikut:

1. Tarif pajak pertambahan nilai yaitu:

a. Sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022

b. Sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025


PPN dalam transaksi saham akan dihitung dari 11% komisi transaksi sekuritas. Sehingga biaya transaksi saham akan disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:

1) Untuk nilai transaksi lebih kecil dari Rp150 juta, biaya untuk beli adalah 0,1513% dari nilai transaksi, biaya jual 0,2513%.

2) Untuk nilai transaksi Rp150 juta sampai Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1412%, biaya jual 0,2412%.

3) Untuk nilai transaksi > Rp1,5 miliar, biaya beli 0,1311%, biaya jual 0,2311%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono W. Widodo  buka suara terkait rencana kenaikan tarif PPN per April tersebut

"Menurut saya ngga. Kenaikannya sangat marginal sebesar 1% saja," ujar Laksono mengutip CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

"Berkenaan dengan hal tersebut, kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% tidak terlalu berdampak bagi investor pemula atau investor retail, karena akan mengikuti (proposional) dengan besaran nilai transaksi yang dilakukan oleh Investor," tambahnya.

Meski demikian perlu digarisbawahi, jika tidak semua perusahaan sekuritas bakal membebankan kenaikan PPN 11% ini kepada para nasabahnya. Sebagian perusahaan sekuritas memilih untuk menanggung selisih 1% kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah.

"Penerapan beda-beda tergantung sekuritas akan serap selisihnya atau tidak," ujar salah satu pelaku pasar mengutip CNBC Indonesia. 

Mau tau valuasi dan rekomendasi untuk saham potensial lainnya? 

Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, cryptoclass, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-FR-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul. 



Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi