Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconPemula

Apa Saja Perbedaan Saham Konvensional dan Syariah? Begini Penjelasannya

29 Mar 2022, 15:13 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Selain saham konvensional, ada pula jenis saham syariah yang mengacu pada syariat agama Islam. Hal ini bertujuan agar dapat memberikan pilihan yang lebih fleksibel, sehingga diharapkan opsi tersebut bisa menjangkau semua kalangan investor.

Sebuah saham dimasukkan ke dalam kategori syariah apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Dilansir dari website BEI, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia.

  1. Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

  2. Saham yang dicatatkan sebagai syariah oleh emiten atau perusahaan publik  syariah berdasarkan peraturan OJK no.17/POJK.04/2015.

Jika kamu tertarik untuk investasi di instrumen ini, ketahui dulu perbedaan saham konvensional dan syariah supaya nggak salah pilih. Sebab aspek pembedanya mungkin saja akan memengaruhi kenyamanan kalian selama berinvestasi.

Maka dari itu pada artikel kali ini kita akan kupas tuntas perbedaan keduanya. Jadi kamu nggak perlu bingung lagi saat ingin menentukan pilihan investasi. Kira-kira apa saja ya perbedaannya? Pastikan kalian baca penjelasannya sampai selesai ya,!

Perbedaan Saham Konvensional dan Syariah

perbedaan saham konvensional dan syariah

1. Kegiatan Usaha

Pada dasarnya saham konvensional berasal dari perusahaan yang bisa melakukan berbagai macam kegiatan usaha yang mampu memberikan keuntungan. Nah, aktivitas bisnis ini sangat berbeda jika dibandingkan dengan emiten syariah yang dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:

  1. Perjudian dan permainan yang tergolong judi.

  2. Perdagangan yang dilarang menurut syariat, yaitu perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa dan perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.

  3. Jasa keuangan ribawi seperti misalnya bank berbasis bunga serta perusahaan pembiayaan berbasis bunga.

  4. Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.

  5. Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, dan yang merusak moral atau bersifat mudarat.

  6.       Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).

2. Rasio Utang

Perbedaan selanjutnya dapat dilihat dari rasio keuangan emiten. Aktivitas bisnis pada emiten konvensional nggak memiliki batasan terkait rasio utang terhadap aset perusahaan. Sedangkan total utang berbasis bunga pada emiten syariah harus kurang dari 45% dari total aset secara keseluruhan.

3. Perolehan Keuntungan

Perlu diketahui bahwa aturan pembatasan terhadap keuntungan hanya diterapkan untuk emiten syariah saja. Dengan kata lain, emiten konvensional nggak mempunyai batasan atas jenis pendapatan mereka. Ini jadi perbedaan saham konvensional dan syariah yang juga penting dipahami.

Agar suatu saham bisa lolos screening Daftar Efek Syariah (DES), maka total pendapatan bunga dan pendapatan non halal lainnya dibandingkan dengan total revenue dan pendapatan lainnya dari emiten tersebut nggak boleh lebih dari 10%.  

Baca juga: 4 Cara Investasi Saham untuk Pemula, Ikuti Langkah-Langkahnya!

Contoh Saham Konvensional dan Syariah

Setelah tahu perbedaan saham konvensional dan syariah, berikutnya mari kita bahas contoh masing-masing emitennya. Salah satu contoh saham konvensional adalah BBCA yang bergerak di bidang perbankan konvensional. BBCA termasuk konvensional karena kegiatan usaha perusahaan meliputi jasa keuangan ribawi yang nggak sesuai dengan syariat Islam. Ada pula GGRM yang pendapatannya berasal dari penjualan rokok.

perbedaan saham konvensional dan syariah

Bagaimana dengan yang syariah? Untuk yang tertarik, bisa cek di beberapa indeks acuan, seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII 70). Di bawah ini adalah penjelasan selengkapnya berdasarkan laman resmi BEI.

1. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

ISSI adalah indeks komposit syariah yang tercatat di mana konstrituennya  masuk ke dalam DES yang diterbitkan oleh OJK. Itu artinya seleksi ISSI bukanlah tanggung jawab pihak bursa.

Anggota indeks ISSI diseleksi ulang setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Melalui revisi ini, akan ada emiten baru yang masuk dan keluar dari ISSI. Emiten akan tetap menjadi anggota ISSI selama mengikuti prinsip syariat Islam.

Cek saham syariah ISSI pada link ini: ISSI

2. Jakarta Islamic Index (JII)

Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks saham syariah yang pertama kali diluncurkan di pasar modal Indonesia tanggal 3 Juli 2000. Anggota JII terdiri dari 30 emiten yang menjalankan bisnis sesuai dengan syariat Islam serta dinilai paling likuid di BEI. Revisi indeks JII dilakukan dua kali dalam setahun setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES oleh OJK.

BEI menentukan dan melakukan seleksi anggota indeks JII. Berikut adalah kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi anggota indeks JII.

  1. Emiten syariah yang masuk dalam konstituen ISSI dan telah tercatat selama 6 bulan terakhir.

  2. Dipilih 60 emiten berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi tertinggi selama 1 tahun terakhir.

  3. Kemudian dari 60 emiten tersebut dipilih sebanyak 30 emiten berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.

  4. 30 yang tersisa merupakan emiten pilihan.

Cek konstituen JII pada link ini: Jakarta Islamic Index

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 atau JII70 adalah indeks saham syariah yang terdiri dari 70 saham syariah paling likuid. Jadwal review konstituen JII70 juga berlangsung dua kali setahun, yaitu bulan Mei dan November.

BEI menentukan serta melakukan seleksi anggota indeks JII70. Berikut adalah kriteria likuiditas yang digunakan dalam menyeleksi 70 anggota indeks JII70.

  1. Emiten syariah yang masuk dalam konstituen ISSI dan telah tercatat selama 6 bulan terakhir.

  2. Dipilih 150 emiten berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir.

  3. Dari 150 emiten tersebut, kemudian dipilih 70 emiten berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar reguler tertinggi.

  4. 70 emiten yang tersisa merupakan emiten  pilihan.

Cek saham apa saja yang masuk ke dalam konstituen JII70 pada link ini: Jakarta Islamic Index 70

Baca juga: Cara Tahu Harga Koreksi Normal atau Lanjut Turun Beserta Strateginya

Itu tadi adalah perbedaan saham konvensional dan syariah yang harus kamu ketahui. Mau tahu kinerja emiten syariah yang potensial untuk investor? Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade.

Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-RE-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.





Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi