Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconPemula

Apa itu Dividen dan Bagaimana Cara Bayar Pajaknya?

25 Jan 2023, 16:30 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Selain dari kenaikan harga saham (capital gain), dividen atau hasil laba bisnis dari perusahaan yang sahamnya dipegang juga menjadi keuntungan lain yang dapat diperoleh investor saham.

pembayaran dividen cukup dinantikan oleh banyak investor karena mampu mendatangkan penghasilan pasif selagi menunggu pertumbuhan portofolio saham. Meski begitu ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang mekanisme pemajakan dividen, terutama bagi pemula yang baru berkecimpung di pasar saham.

Berikut adalah penjelasan mengenai dividen, informasi pemajakan atas penghasilan sampai cara menghitung dividen saham.

Apa itu Dividen Saham?

apa itu dividen

Dividen adalah keuntungan tambahan yang diberikan kepada pemegang saham dari perusahaan yang mencetak pendapatan atau laba. Biasanya puncak pembagian dividen berlangsung pada bulan Maret hingga April.

Jadi nggak heran kalau dalam rentang waktu tersebut para investor banyak yang mengincar dividen dengan membeli sahamnya sebelum batas terakhir cumulative date. Semakin banyak lembar saham yang dimiliki, semakin besar pula dividennya.

Besaran dividen yield bergantung pada seberapa banyak uang yang dimasukkan ke dalam laba ditahan. Kategori laba ini menyimpan modal bisnis perusahaan dan menginvestasikannya kembali untuk pertumbuhan di masa mendatang. Baru setelahnya nominal dividen akan ditentukan.

Namun ada beberapa kondisi di mana perusahaan memilih untuk nggak membagikan dividen tersebut. Misalnya ketika mengalami kerugian atau laba yang diperoleh digunakan untuk ekspansi bisnis.

Selengkapnya tentang jenis, metode pembayaran, serta jadwal pembagian dividen bisa dibaca di artikel berikut.

Baca juga: Apa itu Dividen Dalam Saham


Dividend Payout Ratio

Berbicara tentang dividen, ada istilah-istilah yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah dividend payout ratio. Dividend payout ratio adalah mengukur seberapa besar laba bersih perusahaan yang dibagikan sebagai dividen kepada investor. Rasio ini dihitung dari total dividen dibandingkan dengan keseluruhan laba bersih yang diperoleh perusahaan.

Dividen Payout Ratio = Total Dividen / Laba Bersih x 100%

Atau bisa juga dengan menghitung dividen per lembar saham dibagi dengan laba per saham (EPS). Semakin besar rasionya, semakin baik penilaian perusahaan di mata investor.

Dividend Payout Ratio = Dividen per Lembar Saham / EPS x 100%

Baca juga: 4 Cara Mendapatkan Dividen Saham

Dividend Yield

Selain dividend payout ratio, investor juga harus memahami istilah dividend yield. Dividend yield adalah rasio yang digunakan untuk mengukur persentase besarnya dividen yang diberikan. Semakin besar persentase yield, semakin besar keuntungan untuk investor.

Sebagai contoh investor A membeli saham tertentu senilai Rp1000 per lembar. Kemudian memperoleh dividen sebesar Rp100. Itu artinya imbal hasil dari pembagian dividen sebesar 10%. Bahkan bisa dikatakan keuntungannya lebih besar daripada yield itu sendiri kalau investor beli di harga bawah misalnya saja Rp700 dan dapat dividen Rp100 ketika harganya sudah naik menjadi Rp1000.

Dividend Yield = Dividen per Lembar Saham / Harga Saham x 100%

Bisa dibilang yield merupakan rasio dividen yang paling penting. Karena meskipun dividend payout ratio-nya besar tapi kalau dibandingkan dengan harga sahamnya ternyata kecil, sama saja imbal hasilnya kecil untuk investor. Oleh karenanya investor tetap harus memperhatikan dividend yield yang dibagikan.

Tonton juga: Tips Cuan Dividen Investing

Pajak Dividen

Setelah memahami dividen lebih jauh, apakah kamu sudah mengetahui mekanisme pajak penghasilan atas dividen? Kira-kira gimana ya aturan pajak bagi penerima dividen?

Nah, perlu diketahui bahwa sebenarnya dividen termasuk ke dalam golongan objek bebas pajak. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2021. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menggerakkan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19 dan alasan lainnya.

apa itu dividen

Sebagai informasi, perubahan sistem pemajakan dividen menjadi one-tier system atau dividend-exclusion system berawal dari pengesahan UU Cipta Kerja di bidang perpajakan. Sehingga beban pajak atas laba hanya dikenakan pada tingkat perusahaan saja. Secara otomatis ketika penghasilan dibagikan dalam bentuk dividen, penerima sudah nggak dikenakan pajak lagi.

Baca juga: Strategi Investing Dividend dan Pilihan Sahamnya

Cara Agar Bebas Pajak Dividen

Mengetahui dividen adalah objek bebas pajak, ada sejumlah persiapan yang harus tetap dilakukan investor agar peroleh dividen nggak dibebankan pajak. Berikut caranya:

  1.  Dividen diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu minimal 3 tahun sejak dividen diterima.

  2. Menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahunnya. Paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Instrumen investasi yang diterima:

  1. SBN (ritel maupun non-ritel)

  2. Obligasi atau Sukuk BUMN

  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan berizin OJK

  4.  Investasi keuangan di bank umum dan syariah

  5. Obligasi atau sukuk korporasi swasta

  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha

  7. Investasi sektor riil prioritas yang ditentukan pemerintah

  8. Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi

  9. Bentuk investasi lainnya yang sah menurut peraturan perundang-undangan

Jika dividen nggak diinvestasikan lagi atau diinvestasikan tapi nggak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka investor wajib menyetor sendiri PPh yang terutang atas dividen sebesar 10% (final). Penyetoran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima.

Baca juga: Pengertian Dividend Trap, Contoh dan Cara Mengatasinya

Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-RE-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.





Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi