Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

Tarif Bea Meterai untuk Transaksi Saham, Apa yang Harus Diketahui Investor?

2 Mar 2022, 10:16 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Kabar pengenaan tarif bea meterai untuk transaksi saham sebenarnya sudah santer terdengar sejak awal tahun lalu, bahkan sempat memicu kontroversi di kalangan investor saham. Namun kala itu bea meterai elektronik untuk perdagangan saham elektronik belum bisa diterapkan.

Setelah infrastruktur yang dibutuhkan telah dipersiapkan pemerintah, aturan ini akhirnya resmi efektif mulai hari ini, tanggal 1 Maret 2022. Dengan begitu sekuritas akan ditunjuk sebagai pemungut bea meterai sebesar Rp10 ribu dari transaksi yang dilakukan oleh para nasabah atau investor.

Mengetahui hal tersebut, ada beberapa hal yang wajib diketahui investor saham. Simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Objek Bea Meterai

tarif bea meterai untuk transaksi saham

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/PMK.03/2021, transaksi yang dikenakan bea meterai adalah sebagai berikut:

·         Rangkuman Transaksi Harian (Trade Confirmation) yang berisi transaksi jual dan/atau beli saham harian dengan total nilai Rp10 juta ke atas.

·         Pembelian saham IPO (Initial Public Offering – Penawaran Perdana) dengan nominal penjatahan saham sebesar Rp5 juta ke atas.

Dengan adanya kebijakan ini, investor saham harus memastikan saldo di RDN mencukupi untuk pemotongan bea meterai bila hendak melakukan transaksi yang sudah disebutkan.

Baca juga: Belajar Trading dari Nol

Mekanisme Pengenaan Bea Meterai

Sekuritas mengenakan beban bea meterai kepada nasabah melalui mekanisme pemotongan dari total transaksi sebesar di atas dan sama dengan Rp10 juta gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy. Bukan per transaksi, melainkan per dokumen pembeliannya atau per Trade Confirmation (TC) per hari. 

Jadi, jika investor saham melakukan 10 transaksi senilai di atas Rp10 juta dalam satu hari, berarti dikenakan satu bea meterai Rp10.000. 

Berlaku sama untuk pembelian saham IPO dengan penjatahan Rp5 juta ke atas. Kemudian sekuritas selaku pemungut akan melakukan penyetoran ke kas negara dan pelaporan ke sistem online DJP sesuai ketentuan.

Dikutip dari Kontan, seluruh konfirmasi akan dikirimkan ke API, semacam aplikasi penghubung dengan perusahaan yang ditunjuk oleh kantor bea meterai yang memiliki sistem pemeteraian secara elektronik. Setelah itu dikirimkan lagi ke pihak sekuritas untuk kemudian dikirimkan ke nasabah.

Baca juga: Cara Menghitung Nilai Intrinsik Saham

Deretan Fee Transaksi Saham

tarif bea meterai untuk transaksi saham

Selain bea meterai, apa lagi biaya yang harus dikeluarkan investor saat bertransaksi saham?

  1. Komisi Sekuritas

Biaya transaksi yang sering disebut brokerage fee ini dibebankan oleh pihak perusahaan sekuritas kepada investor. Komisi inilah yang menjadi pendapatan utama dari sekuritas. Biasanya setiap sekuritas punya kebijakan terhadap nominal komisi yang berbeda-beda berkisar antara 0,15% hingga 0,35%.

  1.  Biaya Transaksi Bursa

Biaya transaksi bursa atau levy ditanggung investor atas penggunaan jasa dan fasilitas transaksi yang disediakan oleh pihak bursa untuk melakukan kegiatan jual-beli saham. Besaran levy yakni sebesar 0,04% dari nilai transaksi. Rinciannya terdiri atas biaya untuk BEI 0,018%, KSEI 0,003%, biaya kliring KPEI 0,009%, serta dana jaminan KPEI 0,01%.

  1. PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk transaksi jual beli saham sebesar 0,03% dari nilai transaksi. 

  1.  PPh

Pajak Penghasilan yang dikenakan bersifat final dan kemudian akan dibayarkan melalui perusahaan sekuritas. Besaran nilai PPh adalah 0,1% dari total keseluruhan transaksi. Namun PPh hanya akan dikenakan saat transaksi penjualan saham saja.

Baca juga: Belajar Membaca Chart Saham untuk Pemula

Apa yang Mesti Dilakukan Investor?

Seiring dengan pemberlakuan bea meterai yang menambah beban biaya transaksi saham, investor harus lebih cermat lagi agar potensi imbal hasil bisa melebihi biaya-biaya yang ada. Mulai dari mempelajari analisis fundamental, analisis teknikal, money management, serta psikologi trading hingga mendisiplinkan diri dengan trading plan.

Hal tersebut wajib masuk ke dalam checklist sebelum trading ataupun investasi saham. Mengapa demikian? Karena dampaknya akan sangat terasa pada trader yang modalnya berkisar Rp10 juta. Terutama scalper yang notabene-nya sering melakukan transaksi jual dan beli saham.

Baca juga: 5 Perbedaan Investasi dan Trading Saham, Mana yang Cocok Untukmu?

Tertarik belajar saham lebih jauh untuk mengoptimalkan keuntungan? Yuk, upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade.

Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-RE-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.





Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi