Mengenal Notasi Khusus Saham di IDX, Biar Kamu Nggak Salah Beli
https://emtrade.id/blog/7150/mengenal-notasi-khusus-saham-di-idx-biar-kamu-nggak-salah-beli
Pernah lihat kode huruf di samping kode saham di aplikasi tradingmu seperti ini?
Kode tersebut bukan asal kode
lhoh.. Bursa Efek Indonesia memberi kode (notasi) khusus pada beberapa emiten
yang masuk kategori tertentu. Totalnya ada 14 notasi khusus yang disimbolkan
dalam bentuk huruf dengan 68 emiten yang tercatat memiliki notasi per 21
Desember 2021,
Notasi ‘B’: Adanya Permohonan Pailit
Adanya permohonan pailit dari pihak tertentu ke pengadilan akan membuat emiten dilabeli ‘B’ sebagai tanda bagi investor untuk was-was terjadinya pailit di emiten terkait. Saat ini terdapat 4 emiten yang memiliki label ‘B’
Notasi ‘M’: Adanya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU)
PKPU merupakan proses penundaan pembayaran utang jatuh tempo menghindari pailit, hal ini tentu berkaitan dengan kesehatan keuangan perusahaan. Sehingga BEI memberi label tersebut. Saat ini terdapat 5 emiten yang memiliki label M,
Notasi ‘E’: Ekuitas Negatif pada Laporan Keuangan Terakhir
Dalam kondisi profitabilitas yang negatif selama periode tertentu, ekuitas (modal) perusahaan bisa minus. Selain menandakan profitabilitas yang buruk, ekuitas negatif juga mengartikan operasional perusahaan yang sangat bergantung pada hutang. Saat ini ada 40 emiten yang tercatat memiliki ekuitas negatif,
Notasi ‘A’: Opini Tidak Wajar dari Akuntan Publik
Opini tidak wajar dapat terjadi
ketika akuntan publik menilai perusahaan tidak melaporkan laporan keuangan
sesuai prinsip akuntansi yang berlaku. Hanya terdapat 1 emiten yang saat ini
diberi notasi ‘A’ oleh IDX, yaitu HOME.
Notasi ‘D’: Opini “Tidak Menyatakan Pendapat” dari Akuntan Publik
Opini ‘tidak menyatakan pendapat’ dikeluarkan ketika akuntan publik tidak puas dengan keseluruhan laporan keuangan yang disajikan. Terdapat 7 emiten yang ber notasi D,
Notasi ‘L’: Belum Menyampaikan Laporan Keuangan
Selain dikenai denda oleh IDX karena tidak/belum menyampaikan laporan keuangan, emiten uang belum menyampaikan laporan keuangannya akan diberi tanda oleh IDX dengan notasi L. Terdapat 37 emiten yang saat ini memiliki notasi L,
Notasi ‘S’: Tidak Ada
Pendapatan Pada Laporan Keuangan Terakhir
Perusahaan yang tidak menghasilkan pendapatan, tentu menggambarkan operasional bisnis yang tidak sehat atau mungkin terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan tidak adanya pendapatan.
Notasi ‘C’: Terjadi perkara
hukum terhadap Perusahaan/Anak Perusahaan/Dewan Direksi/Dewan Komisaris yang
Berdampak Material.
Tersangkutnya pihak internal
perusahaan ke dalam perkara hukum akan menjadi kondisi yang memberatkan
perusahaan baik secara operasional karena pengambilan keputusan yang terganggu maupun
keberlanjutan usaha. Terdapat 3 emiten yang memiliki notasi ‘C’ yaitu CARS, GOLL dan IIKP.
Notasi ‘Q’: Pembatasan
Kegiatan Usaha Perusahaan/Anak Perusahaan oleh Regulator
Regulator seperti OJK atau
pemerintah memiliki wewenang untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan karena
kondisi tertentu. Emiten yang usahanya dibatasi akan diberi notasi ‘Q’ oleh
IDX. Saat ini tidak ada emiten yang memiliki notasi ‘Q’.
Notasi ‘Y’: Perusahaan Belum
Menyelenggarakan RUPST hingga 6 bulan setelah tutup buku
RUPS merupakan sebuah kewajiban bagi emiten untuk media pemaparan kinerja dan langkah strategis perusahaan kedepan. Sehingga emiten yang tidak menyelenggarakan RUPS menyalahi aturan IDX dan diberi notasi ‘Y’.
Notasi ‘F’: Perusahaan
Dikenai Sanksi Administratif dan/atau Perintah Tertulis karena pelanggaran
peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori Pelanggaran Ringan
CTBN menjadi satu-satunya emiten yang saat ini memiliki notasi F
karena kasus kecurangan dan perdagangan semu (false trading and market rigging transaction).
Notasi ‘G’: Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif dan/atau Perintah
Tertulis karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori
Pelanggaran Sedang
MDIA adalah satu-satunya yang saat ini bernotasi G.
Notasi ‘V’: Perusahaan Dikenai Sanksi Administratif dan/atau Perintah
Tertulis karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori
Pelanggaran Berat
Hingga saat ini belum ada emiten
yang tercatat mengalami pelanggaran berat.
Notasi ‘X’: Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
Notasi ini baru diterapkan oleh IDX pada Juli 2021 ini, emiten yang masuk kategori dalam pemantauan khusus setidaknya memenuhi beberapa kriteria dari kriteria dibawah,
- Akuntan publik memberi opini ‘tidak menyatakan pendapat’
- Tidak membukukan pendapatan pada laporan keuangan terakhir
- Perusahaan/anak perusahaan sedang dalam kondisi diPKPU
- Perdagangan saham di suspend dalam waktu lebih dari 1 hari
- Kondisi lain yang ditetapkan OJK
Saat ini terdapat 17 emiten yang dalam pemantauan khusus,
Bagi investor notasi-notasi
tersebut berguna sebagai filtering emiten
untuk investasi. Karena adanya notasi mengindikasikan emiten memiliki kondisi
khusus yang perlu investor perhatikan. Jadi gimana? Apakah salah satunya ada
saham favoritmu?
-AVV-
Upgrade ke VIP user untuk
menikmati fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP user, kamu bisa menikmati konten
edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi
saham, morning dan day briefing, cryptoclass, dan seminar rutin setiap akhir
pekan.
Klik di sini untuk upgrade VIP user
Emtrade
https://emtrade.id/blog/7150/mengenal-notasi-khusus-saham-di-idx-biar-kamu-nggak-salah-beli
Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek
Terdaftar dan Diawasi
© 2023, PT Emtrade Teknologi Finansial