Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

Tok! Cukai Rokok Sah Naik 2022, Apa Kabar Sahamnya?

14 Des 2021, 19:05 WIB
Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Cukai rokok dipastikan naik tahun depan. Hal ini dipastikan oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Kenaikan UMP yang rendah dibanding cukai rokok yang tinggi juga akan memberi  dampak negatif terhadap rokok.

Terlebih lagi melihat tren marjin laba dua perusahaan besar rokok yang terus turun dari tahun ke tahun.

Kami memperkirakan kenaikan cukai rokok ini akan memberatkan saham sektor rokok. Karena akan menekan kinerja marjin laba dan juga penjualan sektor rokok.

Jadi para investor bisa menghindari saham-saham sektor rokok saat ini.

Siap-Siap Harga Rokok Rp 40.000/bungkus

Rata-rata kenaikan cukai adalah 12% dan khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan 4,5%.

“Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum,” kata Sri Mulyani.

Hasilnya, tahun depan harga rokok per bungkus isi 20 batang bisa mencapai Rp 40.100/bungkus.

sumber: CNBC Indonesia

Kenaikan ini untuk pengendalian konsumsi rokok untuk kesehatan. Di samping itu Sri Mulyani berujar juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

“Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok,” kata Menkeu.

Cukai Naik, Margin Terkikis

Kenaikan cukai ini dapat meningkatkan beban karena berkontribusi >40% dari total biaya produksi rokok. Pastinya ini akan membuat marjin laba kotor (GPM) dan marjin laba bersih (NPM) bisa terkikis.

HJE minimum tahun depan membuat harga rokok menjadi barang mahal.

Satu sisi, Upah Minimum Pegawai (UMP) ditetapkan naik hanya 1% tahun depan membuat tingkat konsumsi rendah.

HJE minimum yang tinggi dan kenaikan UMP yang kecil bisa membuat produsen rokok tidak leluasa untuk menaikan harga jual.

Perusahaan besar di sektor rokok sudah mengalami penurunan marjin secara struktural karena cukai yag terus naik. 

sumber: Reuters, Emtrade

Marjin laba kotor maupun laba bersih dua perusahaan besar rokok terus menyusut iap kuartalnya.

GPM HMSP 15,7% pada kuartal ketiga 2021,. Angka ini menyusut dari 28,9% pada kuartal ketiga 2011. Begitu juga dengan NPM 5,7% dibandingkan dengan 15,9%.

Sementara itu, GPM GGRM pada kuartal ketiga 2021 sebesar 12,2%, susut dari kuartal ketiga 2011 sebesar 25,9%. NPM sebesar 5,8% turun dari 11,7%.

Jika dibandingkan dari 10 tahun lalu, marjin sudah menyusut hingga 50% lebih. Kami perkirakan hal ini akan berlanjut di 2022.

Volume Penjualan dan Produksi Terus Tertekan

Kenaikan cukai rokok juga senjata bagi Sri Mulyani untuk menurunkan tingkat produksi nasional.

Harapan Bu Menteri, produksi nasional bisa turun 3% menjadi 310,4 miliar batang tahun 2022.

Berdasarkan historis, produksi rokok nasional sudah mengalami tren turun sejak 2017. Makin diperparah pada tahun 2020 karena pandemi.

Jika target tercapai, maka produksi rokok nasional akan turun 13,1% dari puncak produksi tahun 2016.

Produksi yang turun juga jadi faktor rendahnya konsumsi selain karena cukai yang tinggi.

Pada tahun 2020, penjualan rokok nasional sebesar 276,3 miliar batang. Jumlah ini turun 12,45% dari puncak penjualan tahun 2016.

sumber: Bloomberg


Bagaimana dengan strategi dan analisis kinerja keuangan lainnya?

Analisis dan strategi khusus user VIP. Klik di sini untuk upgrade ke VIP dan dapatkan full access.


-FR-

emtrade.id/disclaimer


Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi