Ngeri! 41 Emiten Potensi Delisting. Ada Punyamu?
https://emtrade.id/blog/6793/ngeri-ada-41-emiten-potensi-delisting-ada-punyamu
Sepanjang tahun 2021 ada 41 emiten yang
diumumkan oleh Bursa efek Indonesia (BEI) berpotensi delisting.
Konsekuensi dari emiten yang mendapatkan “surat cinta” dari BEI adalah suspensi
atau penghentian sementara perdagangan.
Dari semua emiten yang berpotensi delisting, ada 12 saham yang sudah di ambang pintu keluar pasar saham
Indonesia. Ini karena mereka sudah di suspensi selama lebih dari 24 bulan.
"Sampai dengan saat ini, terdapat 12
perusahaan tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan
berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh Bursa," kata
I Gede Nyoman Yetna Setia, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kepada awak
media, Rabu (17/11/2021).
Berikut
kode dua belas emiten yang sudah disuspen lebih dari 24 bulan yaitu:
PLAS,
GOLL, KBRI, JKSW, LCGP, TRIL, HDTX, BTEL, TRIO, NIPS, SUGI, CMPP
Nyoman menambahkan, selama tidak ada perbaikan kondisi oleh emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari dua tahun, yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi atas saham seperti LCGP,TRIL,KBRI, dan JKSW, maka perusahaan tercatat tersebut berpotensi dihapus.
"Bursa akan mempertimbangkan upaya
perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut
ditetapkan delisting oleh Bursa," kata Nyoman.
Selain itu, Bursa juga meminta perusahaan tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat setiap periode enam bulan, agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari emiten tersebut.
Apa Dampaknya ke Investor?
Perlu diketahui delisting ada dua
jenis yaitu bersifat sukarela (voluntary delisting) dan paksaan (force
delisting).
Delisting sukarela
adalah penghapusan saham yang diajukan oleh emiten sendiri karena
alasan tententu.
Sedangkan delisting paksa karena
perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum
yang ditetapkan oleh BEI sebagai otoritas.
Jika kamu memiliki saham yang delisting,
ada dua hal yang dapat dilakukan.
Pertama, Investor dapat menjual
saham tersebut di pasar negosiasi atau pasar tempat terjadi tawar-menawar.
Negosiasi dilaksanakan secara individu,
namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas dengan
ketentuan berlau dan di bawah pengawasan BEI
Prosesnya, BEI akan membuka suspensi saham
yang akan delisting dalam waktu tertentu untuk memberikan
kesempatan terjadi negosiasi. Jadi kamu bisa menjual saham yang sudah mau
dihapus.
Perlu diingat, suspensi hanya dibuka di
pasar negosiasi bukan di pasar reguler.
Risiko yang perlu diperhatikan adalah
harga sahamnya kemungkinan besar anjlok sehingga meskipun
dijual maka belum tentu menarik minat yang mau
membeli.
Cara kedua, kamu bisa membiarkan sahamnya dengan harapan akan
terjadi relisting atau kembali tercatat di Bursa walaupun kemungkinannya
sangat kecil.
Lindungi Diri Sendiri dari Saham Delisting!
OJK sebagai regulator di sektor jasa
keuangan mengeluarkan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Tujuan utamanya adalah untuk melindungi
investor ritel di pasar modal. Lainnya, adalah mendisiplinkan emiten dan
mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan
secara global.
Salah satu bentuk perlindungannya adalah kewajiban
membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting.
Sehingga, terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang
dimiliki.
Ingat pepatah mencegah lebih baik daripada
mengobati. Maka dari itu, lebih baik kita sebagai investor di pasar modal bisa
memilih saham yang berisiko kecil delisting.
Bagaimana caranya?
Ingat kata “opa” Warren BufFett, “The important thing is to know what you know and know what you don’t know.”
Artinya, kita tetap harus mengerti bibit,
bebet, dan bobot saham yang kita beli. Di masa digital saat ini, kita bisa
menggali informasi mengenai emiten dari berbagai sumber yaitu laporan keuangan
perusahaan, media terpercaya, dan layanan edukasi seperti Emtrade.
Tetap jadi investor yang haus akan
informasi dan tetap berhati-hati. Salam Profit!
Bonus buatmu,
daftar lengkap emiten yang disuspensi karena potensi delisting (diumumkan oleh
BEI sepanjang tahun 2021):
Mau tau strategi dan analisis kinerja keuangan lainnya?
Analisis dan strategi khusus user VIP. Klik di sini untuk upgrade ke VIP dan dapatkan full access.
-FR-
https://emtrade.id/blog/6793/ngeri-ada-41-emiten-potensi-delisting-ada-punyamu
Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek
Terdaftar dan Diawasi
© 2023, PT Emtrade Teknologi Finansial