Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

Ngeri! 41 Emiten Potensi Delisting. Ada Punyamu?

21 Nov 2021, 19:34 WIB
Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Sepanjang tahun 2021 ada 41 emiten yang diumumkan oleh Bursa efek Indonesia (BEI) berpotensi delisting. Konsekuensi dari emiten yang mendapatkan “surat cinta” dari BEI adalah suspensi atau penghentian sementara perdagangan.

Dari semua emiten yang berpotensi delisting, ada 12 saham yang sudah di ambang pintu keluar pasar saham Indonesia. Ini karena mereka sudah di suspensi selama lebih dari 24 bulan.

"Sampai dengan saat ini, terdapat 12 perusahaan tercatat yang masih dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan dan berpotensi untuk dilakukan proses delisting oleh Bursa," kata  I Gede Nyoman Yetna Setia, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, kepada awak media, Rabu (17/11/2021).

Berikut kode dua belas emiten yang sudah disuspen lebih dari 24 bulan yaitu:

PLAS, GOLL, KBRI, JKSW, LCGP, TRIL, HDTX, BTEL, TRIO, NIPS, SUGI, CMPP

Nyoman menambahkan, selama tidak ada perbaikan kondisi oleh emiten yang sahamnya sudah disuspensi lebih dari dua tahun, yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi atas saham seperti LCGP,TRIL,KBRI, dan JKSW, maka perusahaan tercatat tersebut berpotensi dihapus.


"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," kata Nyoman.

Selain itu, Bursa juga meminta perusahaan tercatat yang sedang dalam kondisi suspensi untuk melakukan keterbukaan informasi atas upaya perbaikannya dan melakukan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat setiap periode enam bulan, agar publik dapat lebih memperhatikan kondisi dari emiten tersebut. 


Apa Dampaknya ke Investor?

Perlu diketahui delisting ada dua jenis yaitu bersifat sukarela (voluntary delisting) dan paksaan (force delisting).

Delisting sukarela adalah penghapusan saham yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu.

Sedangkan delisting paksa karena perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh BEI sebagai otoritas.

Jika kamu memiliki saham yang delisting, ada dua hal yang dapat dilakukan.

Pertama, Investor dapat menjual saham tersebut di pasar negosiasi atau pasar tempat terjadi tawar-menawar.

Negosiasi dilaksanakan secara individu, namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas dengan ketentuan berlau dan di bawah pengawasan BEI

Prosesnya, BEI akan membuka suspensi saham yang akan delisting dalam waktu tertentu untuk memberikan kesempatan terjadi negosiasi. Jadi kamu bisa menjual saham yang sudah mau dihapus.

Perlu diingat, suspensi hanya dibuka di pasar negosiasi bukan di pasar reguler.

Risiko yang perlu diperhatikan adalah harga sahamnya kemungkinan besar anjlok sehingga meskipun dijual maka belum tentu menarik minat yang mau membeli. 

Cara kedua, kamu bisa membiarkan sahamnya dengan harapan akan terjadi relisting atau kembali tercatat di Bursa walaupun kemungkinannya sangat kecil. 

 

Lindungi Diri Sendiri dari Saham Delisting!

OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan mengeluarkan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Tujuan utamanya adalah untuk melindungi investor ritel di pasar modal. Lainnya, adalah mendisiplinkan emiten dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.

Salah satu bentuk perlindungannya adalah kewajiban membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting. Sehingga, terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Ingat pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka dari itu, lebih baik kita sebagai investor di pasar modal bisa memilih saham yang berisiko kecil delisting.

Bagaimana caranya?

Ingat kata “opa” Warren BufFett, “The important thing is to know what you know and know what you don’t know.”


Artinya, kita tetap harus mengerti bibit, bebet, dan bobot saham yang kita beli. Di masa digital saat ini, kita bisa menggali informasi mengenai emiten dari berbagai sumber yaitu laporan keuangan perusahaan, media terpercaya, dan layanan edukasi seperti Emtrade.

Tetap jadi investor yang haus akan informasi dan tetap berhati-hati. Salam Profit!

Bonus buatmu, daftar lengkap emiten yang disuspensi karena potensi delisting (diumumkan oleh BEI sepanjang tahun 2021):



Mau tau strategi dan analisis kinerja keuangan lainnya?

Analisis dan strategi khusus user VIP. Klik di sini untuk upgrade ke VIP dan dapatkan full access.


-FR-

emtrade.id/disclaimer

Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi