Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

Saham Semen dan Batu Bara di Tengah Polemik DMO

16 Nov 2021, 15:31 WIB
Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Saham sektor semen sempat kompak menguat pada awal perdagangan 16 November 2021. Namun, bak roller coaster, harga saham semen malah menyusut di sesi ke-2. Kira-kira apa yang terjadi dengan saham semen?


Sepanjang semester II/2021, sektor semen mendapatkan tekanan dari kenaikan harga batu bara dunia. Harga batu bara Newcastle sempat naik hingga tembus 280 dolar AS per ton. Batu bara adalah salah satu bahan bakar untuk pabrik semen sehingga ketika harga batu bara naik, berarti beban operasional juga tinggi. 


Untuk itu, per 1 November 2021, pemerintah lewat Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan kebijakan harga batu bara domestic market obligation (DMO


Saham sektor semen sempat mendapatkan angin segar dari pemerintah yang menetapkan harga batu bara domestic market obligation (DMO) mulai dari 90 dolar AS per ton untuk sektor semen dan pupuk. Kebijakan DMO itu mulai berlaku pada 1 November 2021 sampai 31 Maret 2022. 


DMO adalah  kewajiban badan usaha seperti penambang batu bara untuk menyerahkan berapa persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Di sektor batu bara, para penambang wajib melaksanakan DMO minimal 25 persen dari rencana produksi tahunan. 




Lalu, Kementerian ESDM juga menetapkan harga batu bara khusus DMO untuk beberapa sektor. Awalnya, hanya untuk sektor kelistrikan, yakni PLN, bisa beli harga batu bara khusus senilai 70 dolar AS per ton. Saat ini, ditambah dengan sektor semen dan pupuk dengan harga 90 dolar AS per ton. 


Pasokan Batu bara untuk Listrik dan Semen Menipis


Di sisi lain, kebijakan harga batu bara khusus DMO sektor semen dan pupuk justru disebut belum bisa dinikmati industri terkait gara-gara pasokannya menipis. 


Dikutip dari Katadata pada 15 November 2021, Asosiasi Semen Indonesia mengklaim sejumlah pabrik semen di Indonesia berpotensi berhenti sementara karena pasokan batu bara yang menipis. Beberapa operasional produksi yang dihentikan adalah untuk pasar ekspor. 


Ketua Umum Asosiasi Semen Indonesia Widodo Santoso mengatakan beberapa perusahaan semen hanya bertahan untuk produksi semen ekspor sampai 10 November 2021. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban produksi, salah satunya PT Semen Indonesia Tbk. (SMGR). 


Aksi penghentian operasional itu dilakukan hingga pasokan batu bara di pabrik semen bisa mencapai 3-4 minggu produksi. 


Sanksi yang Tidak Memenuhi DMO Batu bara


Adapun, selaras dengan munculnya keluh kesah pelaku usaha semen, Kementerian ESDM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan kalau perusahaan batu bara yang tidak memenuhi DMO bisa mendapatkan sanksi dari pemerintah. 


Dua sanksi pemerintah untuk penambang batu bara yang tidak memenuhi DMO antara lain, larangan ekspor dan denda yang nilainya selisih dari harga jual ekspor dengan harga DMO. 


BACA JUGA: Prospek Saham SMGR disokong Permintaan Domestik


Lalu, perusahaan batu bara pun mengklaim siap memenuhi DMO. Salah satunya, PT Adaro Energy Tbk. (ADRO). Perseroan mengklaim bisa melebihi target minimal pemenuhan DMO pada tahun ini. 


Sampai Oktober 2021, ADRO mengklaim sudah mencatat penjualan DMO sebanyak 9,69 juta ton dari target 11,1 juta ton. Dengan tersisa November dan Desember pada tahun ini, ADRO mengaku bisa menjual batu bara DMO hingga 27 persen. 


Curhatan PLN dan Polemik DMO


Sementara itu, PLN mengungkapkan pihaknya sangat sulit mencari pasokan batu bara. Memang, harga batu bara DMO untuk PLN ini sekitar 70 dolar AS per ton. Namun, pihak penambang batu bara cerita, kalau ada beberapa penghambat mereka dalam memenuhi kebutuhan DMO yang berlaku ke seluruh penambang di Indonesia. 


Tiga penyebabnya antara lain:

  1. Tidak semua spesifikasi hasil produksi batu bara dalam negeri bisa diserap konsumen domestik

  2. Konsumsi pasar batu bara domestik lebih kecil daripada produksinya

  3. Tidak semua badan usaha bisa dapat kesempatan kontrak penjualan batu bara domestik


 Untuk memecahkan masalah itu, Kementerian ESDM punya 3 solusi nih:

  1. Bangun fasilitas pencampuran batu bara agar bisa memproduksi sesuai speksifikasi yang dibutuhkan

  2. Skema pengenaan sanksi penambang batu bara  yang tidak memenuhi DMO untuk subsidi ke PLN atau pembangunan fasilitas pencampuran batu bara

  3. Lalu, alternatif penetapan harga batas atas dan batas bawah untuk DMO batu bara


Untuk masalah harga DMO batu bara, Kementerian ESDM menetapkan batas atas dan bawah untuk bisa memberikan kepastian bagi produsen batu bara maupun konsumen domestiknya. 


Harga batas bawah akan ditetapkan agar produsen batu bara tetap bisa untung jika harga batu bara turun. 


Lalu, skema kontrak penjualan dalam negeri akan dilakukan menggunakan harga tetap dengan besaran harga yang disepakati secara business to business. 


Namun, belum ada skema pasti dalam polemik DMO batu bara ini. Sentimen ini bisa menjadi salah satu penggerak harga saham semen maupun batu bara ke depannya. Apakah pemerintah akan membuat sentimen win-win-solution bagi produsen batu bara dan konsumennya atau tidak? 


Mau tau strategi trading saham semen dan batu bara ke depannya? Yuk upgrade menjadi VIP user Emtrade. 


Dengan menjadi VIP user Emtrade, kamu akan mendapatkan konten edukasi, analisis, research report, referensi saham, tanya-jawab saham intensif, morning-day briefing setiap hari perdagangan, crypto class, sampai seminar setiap akhir pekan. 


Klik di sini untuk upgrade VIP user Emtrade


-SR-


Emtrade.id/disclaimer


Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi