Saham masih menjadi instrument investasi dan trading yang populer sampai saat ini. Namun, sejak cryptocurrency mulai populer, banyak juga yang mulai melirik Bitcoin dan Altcoin. Apalagi, saat lonjakan harga cryptocurrency pada 2020 yang membuat banyak mencoba masuk ke beberapa crypto.
Sebelum trader saham
menjajal cryptocurrency, ada beberapa poin yang harus dipahami nih. Soalnya,
karakter saham dengan cryptocurrency berbeda banget. Lalu, apa saja perbedaan
saham dengan cryptocurrency?
Waktu Perdagangan
Hal yang paling membedakan
adalah waktu perdagangan. Buat yang sudah terbiasa trading saham di Bursa Efek
Indonesia, waktu perdagangannya hanya saat hari kerja Senin-Jumat. Waktunya pun
terbagi menjadi dua sesi, pukul 09:00 WIB – 11:30 WIB dan sesi 2 pukul 13:30 –
14:50 WIB. Artinya, trader sudah tahu kalau waktu yang paling ramai transaksi
hanya di jam-jam tersebut.
Berbeda dengan saham,
pasar crypto dibuka selama 24 jam dan 7 hari alias tidak pernah libur. Dengan
perbedaan waktu itu, strategi trading saham dengan crypto pun berbeda.
Misalnya, trading crypto harus melihat juga waktu-waktu yang lagi ramai trading. Soalnya, harga bakal lebih bergerak ketika transaksi naik. Biasanya, trading yang ramai saat hari aktifnya di Amerika Serikat (AS) dan Eropa, saat dini hari sampai pagi hari di Indonesia.
Satuan Transaksi
Jika transaksi saham
di Indonesia, trader harus melakukan transaksi minimal 1 lot atau 100 lembar.
Artinya, kalau harga saham Rp1.000 per saham artinya minimal modal yang
dikeluarkan senilai Rp100.000 per lot.
Berbeda dengan crypto, memang harga Bitcoin bisa sampai ratusan juta rupiah, Ethereum pun puluhan juta rupiah. Namun, jangan takut, trader modal kecil tetap bisa transaksi dengan membeli pecahan terkecil. Untuk Bitcoin, bisa beli hingga pecahan 8 desimal.
Platform Trading
Karakter platform perdagangan saham dengan crypto juga
berbeda. Untuk saham, trader bisa transaksi dengan menjadi nasabah di
sekuritas.
Untuk crypto, trader bisa melakukan transaksi lewat exchange crypto seperti, Binance, Pintu, Tokocrypto, Indodax, dan lainnya. Lalu, untuk penyimpanan crypto, trader atau hodler juga bisa menyimpan di aplikasi wallet crypto seperti Metamask dan lainnya.
Fee Transaksi
Untuk pengenaan fee transaksi juga berbeda, saham biasanya mengenakan fee transaksi untuk transaksi jual dan beli dengan besaran sekitar 0,3 persen per transaksi. Untuk besaran angka fee bakal berbeda setiap sekuritas.
Berbeda dengan saham, fee transaksi di crypto cukup beragam skemanya sesuai dengan exchange yang digunakan. Namun, memang mayoritas exchange bakal mengenakan biaya transaksi untuk pencarian uang dengan tarif yang berbeda-beda juga.
Volatilitas
Nah, volatilitas yang
menjadi pembeda terbesar antara saham dengan crypto. Saham, terutama di
Indonesia, memiliki mekanisme pembatasan volatilitas saat pasar tidak
terkendali seperti lewat auto rejection atas dan bawah sampai trading halt,
yakni penghentian sementara perdagangan. Artinya, volatilitas bisa lebih
terjaga jika ada penurunan atau kenaikan drastic.
Berbeda dengan saham, crypto tidak memiliki pengendalilan volatilitas tersebut. Jadi, harga crypto bakal bergerak sesuai dengan supply and demand. Hal itu yang membuat crypto bisa naik tinggi atau turun drastis.
Koneksi
Dari sisi koneksi,
transaksi saham bisa dibatasi dalam bursa di satu negara. Misalnya, trader
asing mau coba beli saham di Indonesia harus menyesuaikan dengan aturan di
Indonesia seperti, membuat akun sekuritas di dalam negeri.
Untuk crypto, koneksinya tidak terbatas antar negara. Artinya, jumlah trader yang bisa transaksi juga lebih banyak.
Fundamental
Banyak yang mengira
crypto tidak memiliki fundamental. Padahal, faktanya crypto juga memiliki
fundamental yang bisa dilihat dari whitepaper
atau semacam prospektus dalam saham. Whitepaper
ini berisi tentang peta jalan pengembangan proyek crypto, dari peta
pengembangannya itu, trader dan investor crypto bisa melihat seberapa bagus
prospek crypto tersebut.
Memang, fundamental
crypto ini rada berbeda dengan saham. Soalnya, kalau saham, fundamental dilihat
dari kinerja keuangannya. Jika kondisinya utang banyak dan rugi, artinya
fundamental kurang bagus.
Regulator
Cryptocurrency memang memiliki misi desentralisasi, tetapi ketika ingin beroperasi di sebuah negara tetap harus mengikuti aturan. Indonesia sendiri melegalkan cryptocurrency sebagai komoditas bukan alat pembayaran. Untuk itu, cryptocurrency berada di bawah Bappebti. Di sisi lain, saham yang termasuk instrumen keuangan berada di bawah regulator OJK.
Gimana? Sudah paham kan apa perbedaan saham dengan crypto.
Mau tahu lebih lanjut analisis crypto secara teknikal dan risk managementnya?
Untuk tahu jawabannya, kamu bisa join menjadi VIP user
Emtrade. Bersama Emtrade, kamu akan mendapat fasilitas tanya jawab seputar
saham dan crypto, referensi trading crypto maupun saham, serta konten
analisisnya.
Upgrade as VIP user untuk dapatkan full access. Klik disini.
Investasi saham dan crypto mengandung resiko yang wajib disadari dan diantisipasi masing masing. Emtrade tidak bertanggung jawab atas risiko kerugian yang mungkin timbul