Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconPemula

8 Perbedaan Saham dengan Crypto yang Harus Kamu Ketahui

11 Feb 2022, 10:45 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Saham masih menjadi instrument investasi dan trading yang populer sampai saat ini. Namun, sejak cryptocurrency mulai populer, banyak juga yang mulai melirik Bitcoin dan Altcoin. Apalagi, saat lonjakan harga cryptocurrency pada 2020 yang membuat banyak mencoba masuk ke beberapa crypto.

Sebelum trader saham menjajal cryptocurrency, ada beberapa poin yang harus dipahami nih. Soalnya, karakter saham dengan cryptocurrency berbeda banget. Lalu, apa saja perbedaan saham dengan cryptocurrency?

Waktu Perdagangan

Hal yang paling membedakan adalah waktu perdagangan. Buat yang sudah terbiasa trading saham di Bursa Efek Indonesia, waktu perdagangannya hanya saat hari kerja Senin-Jumat. Waktunya pun terbagi menjadi dua sesi, pukul 09:00 WIB – 11:30 WIB dan sesi 2 pukul 13:30 – 14:50 WIB. Artinya, trader sudah tahu kalau waktu yang paling ramai transaksi hanya di jam-jam tersebut.

Berbeda dengan saham, pasar crypto dibuka selama 24 jam dan 7 hari alias tidak pernah libur. Dengan perbedaan waktu itu, strategi trading saham dengan crypto pun berbeda.

Misalnya, trading crypto harus melihat juga waktu-waktu yang lagi ramai trading. Soalnya, harga bakal lebih bergerak ketika transaksi naik. Biasanya, trading yang ramai saat hari aktifnya di Amerika Serikat (AS) dan Eropa, saat dini hari sampai pagi hari di Indonesia.

Satuan Transaksi

Jika transaksi saham di Indonesia, trader harus melakukan transaksi minimal 1 lot atau 100 lembar. Artinya, kalau harga saham Rp1.000 per saham artinya minimal modal yang dikeluarkan senilai Rp100.000 per lot.

Berbeda dengan crypto, memang harga Bitcoin bisa sampai ratusan juta rupiah, Ethereum pun puluhan juta rupiah. Namun, jangan takut, trader modal kecil tetap bisa transaksi dengan membeli pecahan terkecil. Untuk Bitcoin, bisa beli hingga pecahan 8 desimal.

Platform Trading

Karakter  platform perdagangan saham dengan crypto juga berbeda. Untuk saham, trader bisa transaksi dengan menjadi nasabah di sekuritas.

Untuk crypto, trader bisa melakukan transaksi lewat exchange crypto seperti, Binance, Pintu, Tokocrypto, Indodax, dan lainnya. Lalu, untuk penyimpanan crypto, trader atau hodler juga bisa menyimpan di aplikasi wallet crypto seperti Metamask dan lainnya.

Fee Transaksi

Untuk pengenaan fee transaksi juga berbeda, saham biasanya mengenakan fee transaksi untuk transaksi jual dan beli dengan besaran sekitar 0,3 persen per transaksi. Untuk besaran angka fee bakal berbeda setiap sekuritas.

Berbeda dengan saham, fee transaksi di crypto cukup beragam skemanya sesuai dengan exchange yang digunakan. Namun, memang mayoritas exchange bakal mengenakan biaya transaksi untuk pencarian uang dengan tarif yang berbeda-beda juga.

Volatilitas

Nah, volatilitas yang menjadi pembeda terbesar antara saham dengan crypto. Saham, terutama di Indonesia, memiliki mekanisme pembatasan volatilitas saat pasar tidak terkendali seperti lewat auto rejection atas dan bawah sampai trading halt, yakni penghentian sementara perdagangan. Artinya, volatilitas bisa lebih terjaga jika ada penurunan atau kenaikan drastic.

Berbeda dengan saham, crypto tidak memiliki pengendalilan volatilitas tersebut. Jadi, harga crypto bakal bergerak sesuai dengan supply and demand. Hal itu yang membuat crypto bisa naik tinggi atau turun drastis.

Koneksi

Dari sisi koneksi, transaksi saham bisa dibatasi dalam bursa di satu negara. Misalnya, trader asing mau coba beli saham di Indonesia harus menyesuaikan dengan aturan di Indonesia seperti, membuat akun sekuritas di dalam negeri.

Untuk crypto, koneksinya tidak terbatas antar negara. Artinya, jumlah trader yang bisa transaksi juga lebih banyak.

Fundamental

Banyak yang mengira crypto tidak memiliki fundamental. Padahal, faktanya crypto juga memiliki fundamental yang bisa dilihat dari whitepaper atau semacam prospektus dalam saham. Whitepaper ini berisi tentang peta jalan pengembangan proyek crypto, dari peta pengembangannya itu, trader dan investor crypto bisa melihat seberapa bagus prospek crypto tersebut.

Memang, fundamental crypto ini rada berbeda dengan saham. Soalnya, kalau saham, fundamental dilihat dari kinerja keuangannya. Jika kondisinya utang banyak dan rugi, artinya fundamental kurang bagus.

Regulator

Cryptocurrency memang memiliki misi desentralisasi, tetapi ketika ingin beroperasi di sebuah negara tetap harus mengikuti aturan. Indonesia sendiri melegalkan cryptocurrency sebagai komoditas bukan alat pembayaran. Untuk itu, cryptocurrency berada di bawah Bappebti. Di sisi lain, saham yang termasuk instrumen keuangan berada di bawah regulator OJK.  

Gimana? Sudah paham kan apa perbedaan saham dengan crypto. Mau tahu lebih lanjut analisis crypto secara teknikal dan risk managementnya?

Untuk tahu jawabannya, kamu bisa join menjadi VIP user Emtrade. Bersama Emtrade, kamu akan mendapat fasilitas tanya jawab seputar saham dan crypto, referensi trading crypto maupun saham, serta konten analisisnya.

Upgrade as VIP user untuk dapatkan full access. Klik disini.


Emtrade.id/disclaimer

Investasi saham dan crypto mengandung resiko yang wajib disadari dan diantisipasi masing masing. Emtrade tidak bertanggung jawab atas risiko kerugian yang mungkin timbul




Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi