Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconPemula

Pajak Dividen Saham, Begini Cara Lapornya

8 Mar 2022, 14:38 WIB
Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Investor dan sebagai warga negara kita wajib lapor pajak. Lalu bagaimana jika kita memiliki aset saham? Apakah dilaporkan juga? Bagaimana cara melapor pajak dividen saham? Pajak di pasar modal bersifat final yang artinya sudah ditetapkan persentasenya. Pajak yang kita bayar sebagai investor yaitu pajak jual beli saham perusahaan dan dividen. Walaupun sudah dibayar, kita tetap perlu lapor ya.

Pajak Transaksi dan Aset

Pertama, investor perlu menyiapkan pajak transaksi penjualan saham dan pajak dividen. Sekuritas di Indonesia sudah memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak investor dengan mencatatkan besaran pajak transaksi jual. Angkanya ada di menu tax report di online trading. Transaksi yang dilaporkan adalah transaksi sepanjang 2020.


Pajak dividen saham

Sumber: Mirae Asset Sekuritas

Total Gross Amount sebesar Rp 217,972,500 merupakan total transaksi yang dilakukan sedangkan WHT sebesar Rp 217,650 merupakan jumlah pajak yang dilaporkan. 

Pajak dividen saham


Selain itu, investor juga memerlukan informasi mengenai cash yang masih tersedia dan juga total portofolio pada akhir tahun 2020 sebagai total aset investasi saham yang dilaporkan.

Pajak Dividen

Selanjutnya, perlu juga melihat pajak dividen yang diterima. Nilai pajak dividen bisa dapatkan besaran pajaknya di email yang diterima ketika mendapatkan dividen. Dividen yang dilaporkan adalah transaksi sepanjang 2020.


Pajak dividen saham

Pada tabel di atas, “hak yang diterima” sebesar Rp 205.672 merupakan dividen bersih (sudah dipotong pajak) yang didapatkan. Sedangkan untuk melapor dibutuhkan angka total dividen yang diterima. Kita bisa tau dengan cara dividen per saham x jumlah lembar yang dimiliki sebesar Rp 228.525. Pajak dividen didapatkan dari total dividen yang diperoleh x 10% menjadi sebesar Rp 22.853.

Baca juga: 4 Cara Mendapatkan Dividen Saham

Pengisian SPT

Setelah angkanya sudah siap, sekarang saatnya mengisi SPT Tahunan. Pada kolom sumber/jenis penghasilan bagian “Penjualan saham di bursa efek”, tulis total transaksi atau gross amount seperti di atas sebesar Rp 217,972,500 di kolom dasar pengenaan pajak / penghasilan bruto dan besaran pajaknya di PPH terutang sebesar Rp 217,650.

Kemudian pada bagian dividen, tulis total dividen yang diterima sebesar Rp 228.525 di kolom dasar pengenaan pajak/penghasilan bruto dan pajak dividen sebesar Rp 22.853 di kolom PPH terutang.

Terakhir, kita perlu melihat total cash sebesar Rp 5.326.698 dan total nilai saham di portfolio sebesar Rp 367.387.000 untuk mengisi bagian “Harta Pada Akhir Tahun”. Angka tersebut diisi pada kolom harga perolehan. 


Pajak dividen saham

Baca juga: Cara Menghitung Nilai Intrinsik Saham

Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, referensi saham, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.







Bagikan
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi