Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

Emiten Grup Salim META OTW Go Private, Gimana Nasib Investor Ritel?

8 Nov 2023, 14:12 WIB
Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Perdagangan saham PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) dihentikan sementara atau suspensi oleh bursa. Hal ini dilakukan mulai pada perdagangan sesi satu hari ini (08/11) di seluruh pasar.


Alasan suspensi adalah karena META berencana untuk melakukan go private. Sebagai informasi, go private adalah aksi korporasi di mana sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan penghapusan saham dari bursa (delisting) secara sukarela. Artinya, yang awalnya merupakan perusahaan terbuka, melalui proses ini maka perusahaan tersebut akan kembali menjadi perusahaan tertutup.


Namun, META akan terlebih dahulu meminta persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2023 mendatang.


META merupakan emiten tol yang IPO pada 18 Juli 2001 silam dengan harga penawaran Rp200 per saham. Berdasarkan data RTI per 29 September 2023, PT Metro Pacific Tollways Indonesia memiliki saham META sebesar 74,65% dan PT Indonesia Infrastructure Finance sebesar 10%. 


Sedangkan kepemilikan masyarakat sekitar 13,16% untuk non warket scripless dan 0,01% untuk warkat scrip. Sisanya, merupakan kepemilikan Direktur Utama M. Ramdani Basri dan saham treasuri. 


Sebelum suspensi, saham META parkir di level 238. Sejak awal tahun, sahamnya sudah melambung 96%. Dalam 3 bulan terakhir naik 105%, sedangkan dalam 1 bulan terakhir terkoreksi 3,25%.


Tonton video: Perusahaan Go Private, Harga Saham Akan Naik Berlipat?

Begini Nasib Investor META

Perlu diketahui, delisting terbagi menjadi dua jenis, yaitu delisting sukarela (go private) dan delisting paksa. Untuk delisting sukarela, kita sudah bahas di awal artikel. Di sisi lain delisting paksa adalah penghapusan saham dari bursa yang diperintahkan oleh BEI ke perusahaan publik yang melanggar aturan atau tidak memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas bursa.


Dalam hal ini, penghapusan saham META adalah inisiasi dari perusahaan sendiri. Sehingga tidak ada indikasi bahwa perusahaan melanggar aturan tertentu karena bukan dihapus secara paksa.

Sebuah perusahaan boleh go private jika sahamnya sudah tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun dengan persetujuan dari RUPS. Dengan catatan perusahaan harus membeli kembali (buyback) saham yang sebelumnya diperdagangkan kepada publik, sehingga pemegangnya menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kasus pemegang saham di RUPS tidak setuju dengan rencana go private, maka perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk juga harus membeli kembali sahamnya dari pemegang saham tersebut. 

Buyback bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor, terutama investor ritel Sebab dengan adanya aksi buyback, investor ritel berkesempatan untuk mendapatkan uangnya kembali dengan menjual saham yang dimiliki.

Baca juga: Delisting Saham Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Strategi Investor

Biasanya perusahan akan melakukan buyback dengan harga yang cenderung lebih tinggi dari harga pasar. Tetapi jika terdapat pihak yang yang bersedia membeli saham publik (tender offer), maka kewajiban buyback dikecualikan.

Salah satu contohnya adalah produsen air minum PT Aqua Golden Mississippi (AQUA) yang memutuskan untuk go private pada tahun 2011 silam. Sebelum keluar dari bursa, PT Tirta Investama, pemegang saham mayoritasnya menuntaskan tender offer pada akhir 2010 atas sisa saham publik.

Investama membeli 5,44% saham atau sekitar 700 ribu lembar pada harga tender Rp500 ribu per saham. Dengan demikian total dana yang dikeluarkan mencapai Rp358 miliar. Kala itu banyak investor ritel yang untung besar karena perseroan membeli kembali saham yang beredar di masyarakat dengan harga yang lebih tinggi.

Baca juga: 5 Kisah Saham yang Delisting dari BEI, Ada yang Keluar Secara Paksa!

Ketentuan Harga Buyback

Jika delisting karena alasan go private, maka investor masih punya hak untuk sahamnya dibeli oleh perusahaan. Namun prosesnya mungkin akan memakan waktu yang cukup lama, sehingga investor harus ekstra sabar. Sebagaimana yang tertuang dalam POJK 3/2021, buyback wajib diselesaikan oleh emiten paling telat 18 bulan setelah pengumuman delisting.

Tiga ketentuan harga buyback untuk perusahaan yang melakukan delisting sukarela adalah:

  1. Untuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di BEI, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.

  2. Untuk saham yang tercatat dan diperdagangkan di bursa, namun selama 90 (sembilan puluh) hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS dalam rangka perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup tidak diperdagangkan di Bursa Efek atau dihentikan sementara perdagangannya oleh Bursa Efek, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya

  3. Untuk saham yang tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga wajar yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Baca juga: Strategi Trend Following Saham: Pengertian dan Cara Jual-Beli

Mau tahu strategi selengkapnya saat menghadapi saham yang akan go private? Apa saham lainnya yang potensial dan bisa menjadi peluang? Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati trading signal, referensi saham, konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-RE-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.



Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
ArtikelInsight

Gaji Dipotong Tapera, Apa dan Gimana Dampaknya?

30 Mei 2024, 13:05 WIB
article
ArtikelInsight

BBRI Masih Nyaman di Level 4000-an, Apa yang Mesti Dilakukan Holder?

29 Apr 2024, 14:20 WIB
article
ArtikelInsight

Harga Nikel Cetak Rekor, Sahamnya Menyala

22 Apr 2024, 16:23 WIB
article
ArtikelInsight

Rupiah Ambruk ke Level Terendah Empat Tahun, Begini Korelasinya ke IHSG Secara Historis

17 Apr 2024, 11:51 WIB
article
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi