Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

OJK Batasi Pembagian Dividen Bank, Begini Aturan dan Dampaknya ke Investor

21 Sep 2023, 12:41 WIB
Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengeluarkan regulasi yang mengontrol dan membatasi pembagian keuntungan perbankan berupa dividen. Peraturan ini dicatat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/2023 mengenai Tata Kelola Bank Umum.

Pedoman mengenai pembayaran dividen bank ini tertuang dalam pasal 108 beleid yang baru diumumkan oleh OJK pada hari Selasa kemarin (19/9). 


Ayat pertama pasal 108 POJK Tata Kelola Bank menyatakan bahwa bank wajib memiliki kebijakan mengenai keuntungan dan harus berkomunikasi dengan pemegang saham mengenai kebijakan tersebut. 


Regulasi ini juga menetapkan bahwa bank memiliki wewenang untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk menunda, menghentikan, atau membatalkan pembayaran dividen yang sudah disetujui, termasuk pembayaran yang diangsur dan bertahap. 


Selain itu, bank memiliki kewenangan untuk menarik kembali pembayaran keuntungan kepada pemegang saham pengendali jika bank menghadapi masalah kondisi keuangan.


OJK juga berwenang untuk memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, atau melarang pembagian dividen bank. OJK juga berhak untuk memerintahkan bank menggelar RUPS untuk membatalkan pembagian keuntungan.

Sanksi

Bagi bank yang melanggar ketentuan ini, mereka akan menghadapi sanksi, mulai dari larangan meluncurkan produk baru, pelarangan ekspansi usaha, hingga penurunan penilaian tingkat kesehatan bank. Selain itu, ada sanksi administratif berupa denda minimal Rp 2 miliar hingga Rp 50 miliar.


Baca juga: Punya Saham Bank? Ini Deretan Indikator yang Wajib Dipantau

Dampak ke Perusahaan dan Investor

POJK tersebut diatur untuk memastikan pemegang saham pengendali tidak dapat melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar aturan guna mencegah potensi masalah pada bank. Dengan adanya aturan dividen, OJK ingin memastikan stabilitas pertumbuhan perbankan yang kuat dalam jangka panjang. 


Sebab pemegang saham tidak bisa lagi memaksa bank untuk memberi dividen dalam jumlah besar, terutama saat bank membutuhkan modal. Bank dapat mengalokasikan lebih banyak laba untuk modal apabila dividen ditahan agar operasional berjalan dengan lebih lancar dan efektif. 


Dalam kata lain, menahan pembagian dividen akan meningkatkan nilai buku ekuitas perusahaan. Sehingga efeknya terhadap kinerja saham dinilai tidak akan begitu negatif.


Sementara itu dampak langsung yang akan dirasakan oleh investor adalah potensi penurunan dividen per saham (dividend per share/ DPS) karena rasio dividen terhadap laba bersih (dividend payout ratio/DPR) bisa turun. Adapun dividend yield bank ke depannya juga berpotensi menyusut. Artinya, keuntungan dividen yang mungkin didapat oleh investor menjadi kurang atraktif.


Berikut adalah dividend payout ratio dari top 10 saham bank big caps:



*Per tanggal 21 September 2023 12:30 WIB

**Berdasarkan pembagian dividen dari laba bersih 2022


Baca juga: 5 Saham BUMN Non Bank dengan Yield Terbesar


Lalu, saham bank mana yang saat ini potensial untuk dikoleksi? Kapan waktu yang tepat untuk buy agar profit optimal? Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati trading signal, referensi saham, konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-RE-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.



Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
ArtikelInsight

Jelang Lebaran, Gimana Potensi dan Kinerja Emiten Poultry Secara Historis?

4 Apr 2024, 11:55 WIB
article
ArtikelInsight

HRUM Makin Fokus ke Nikel, Diproyeksikan Bisa Dorong Laba Bersih Naik 33% di 2024

27 Mar 2024, 13:44 WIB
article
ArtikelInsight

BEI Terapkan Mekanisme Full Call Auction, Simak Dampaknya ke Investor

26 Mar 2024, 12:18 WIB
article
ArtikelInsight

ADRO Punya Proyek EBT Jumbo, Begini Prospeknya

22 Mar 2024, 13:35 WIB
article
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi