Insight
Teknikal
Pemula
Fundamental
Psikologi Trading
Manajemen Risiko
Perencanaan Keuangan
Emtradepedia
premium-iconInsight

OJK Rilis Ketentuan Perdagangan Karbon, Saham Ini Bakal Diuntungkan!

26 Agu 2023, 13:16 WIB
Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
banner-image

Seperti diketahui, pasokan energi di Indonesia sangat didominasi oleh bahan bakar fosil dan merupakan sumber terbesar kedua dari emisi karbon. Sekitar 93% dari pasokan energi berasal dari bahan bakar fosil, yaitu batu bara (43%), minyak (31%), dan gas (19%).


Meskipun porsi industri batu bara dalam ekonomi kurang dari 2% dan menyerap 0,2% dari angkatan kerja, namun Indonesia kini menjadi eksportir batu bara terbesar kedua di dunia. Sekitar 80% batu bara Indonesia diekspor, berkontribusi sekitar 10% dari total ekspor barang.

Sedangkan 90% produksi batu bara yang tidak diekspor digunakan untuk bahan bakar untuk lebih dari 50% dari pembangkit listrik. 


Tingginya emisi karbon dapat berdampak negatif mulai dari pencemaran lingkungan hingga bencana alam. Dengan demikian bursa karbon dibentuk untuk mendorong efisiensi energi serta pengembangkan energi baru terbarukan (EBT). 


Bursa karbon adalah sebuah sistem pasar yang mengatur perdagangan hak untuk mengeluarkan gas rumah kaca (GRK), terutama karbon dioksida (CO2). Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan perdagangan karbon di Indonesia. 


Sekadar informasi, perdagangan karbon adalah kegiatan jual beli kredit karbon yang mengharuskan perusahaan penghasil emisi karbon di atas batas membeli kredit karbon dari perusahaan lain.


Terdapat beberapa poin penting dalam peraturan perdagangan karbon dari OJK:

  • Perdagangan karbon akan menggunakan sertifikat unit karbon yang menunjukkan jumlah pengurangan polusi yang diukur dalam ton karbon dioksida (CO2).

  • Unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon harus terdaftar dalam Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan oleh penyelenggara bursa karbon.

  • Jika unit karbon yang diperdagangkan berasal dari luar negeri, unit karbon tersebut harus telah diverifikasi oleh lembaga yang mendapat akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional dan memenuhi persyaratan untuk diperdagangkan di bursa karbon internasional.

Sektor yang Diuntungkan

Salah satu sektor yang berpotensi diuntungkan adalah sektor energi terbarukan seperti energi surya, angin, hidro, atau geothermal karena tidak membutuhkan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha yang besar untuk ekspansi usaha. 


Adapun sektor industri hijau yang berfokus pada pengembangan teknologi dan produk yang membantu mengurangi emisi, seperti solusi efisiensi energi dan manajemen limbah karena memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan dan permintaan.


Nah, dengan adanya aturan perdagangan karbon, maka kedua sektor tersebut dapat menjual kredit karbon mereka, sehingga bisa menghasilkan manfaat ekonomi. Namun, perusahaan hanya dapat melakukan perdagangan kredit karbon setelah memverifikasi aset mereka untuk menentukan total nilai unit karbon yang dapat dijual.


Pada tahun 2022, hanya ada dua emiten yang mencatatkan pendapatan dari penjualan kredit karbon, yaitu PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) dan PT Barito Pacific Tbk (BRPT). PGEO memperoleh sebesar US$747 ribu, sedangkan PGEO US$3,57 juta. Dalam perbandingan dengan EBITDA mereka, persentase tersebut adalah 0,94% untuk PGEO dan 0,75% untuk BRPT. Namun, jumlah nilai unit karbon yang dijual tidak diketahui.


Mau tahu lebih banyak tentang manfaat dan dampak bursa karbon ke saham? Tonton rekaman ulang Seminar Cuantastik: Bursa Karbon - Tantangan dan Peluang Bagi Investor Saham. Klik di sini.


Upgrade jadi VIP member untuk menikmati semua fitur Emtrade. Dengan menjadi VIP member, kamu bisa menikmati trading signal, referensi saham, konten edukasi, analisis, research report, tanya-jawab saham intensif, morning dan day briefing, dan seminar rutin setiap akhir pekan.

Klik di sini untuk upgrade menjadi VIP member Emtrade.

-RE-

emtrade.id/disclaimer

Setiap saham yang dibahas menjadi case study, edukasi, dan bukan sebagai perintah beli dan jual. Trading dan investasi saham mengandung risiko yang menjadi tanggung jawab pribadi. Emtrade tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin muncul.



Bagikan s
whatsapp
Facebook
Twitter
linkedin
telegram
Artikel Lainnya
ArtikelInsight

Jelang Lebaran, Gimana Potensi dan Kinerja Emiten Poultry Secara Historis?

4 Apr 2024, 11:55 WIB
article
ArtikelInsight

HRUM Makin Fokus ke Nikel, Diproyeksikan Bisa Dorong Laba Bersih Naik 33% di 2024

27 Mar 2024, 13:44 WIB
article
ArtikelInsight

BEI Terapkan Mekanisme Full Call Auction, Simak Dampaknya ke Investor

26 Mar 2024, 12:18 WIB
article
ArtikelInsight

ADRO Punya Proyek EBT Jumbo, Begini Prospeknya

22 Mar 2024, 13:35 WIB
article
Video Populer
logo-emtrade

Aplikasi edukasi saham, bisa tanya jawab, dapat referensi saham, praktis, membuatmu bisa langsung praktek

Instagram
Youtube
Tiktok
Twitter
Facebook
Spotify
Download Aplikasi
appstoreplaystore

Terdaftar dan Diawasi

logo-ojkIzin Usaha Penasihat Investasi : S-34/D.04/2022
kominfoTanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Nomor :002568.01/DJAI.PSE/04/2022

© 2024, PT Emtrade Teknologi Finansial

Syarat & KetentutanKebijakan Privasi